Ditemukan 3 data
IDA AYU PUTU PANCAWATI SH
Terdakwa:
I GEDE AGUS PERDANA BAHGAWA PUTRA
119 — 33
pulang diantar oleh saksi Komang Yogik Juniartika dimana saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati sedangmengandung dengan usia kehamilan 8 bulan ;Bahwa setibanya dirumah lalu terdakwa bertanya kepada saksi Ni Luh PutuEka Desiyawati perihal dimana suratsurat BPJS yang dijawab saksi Ni LuhPutu Eka Desiyawati tidak tau lalu terdakwa marahmarah namun saksi NiLuh Putu Eka Desiyawati tidak ingat apa katakata yang dikeluarkan olehterdakwa kemudian saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati mencaricari suratBPJS tersebut
namun tidak ditemukan bahkan tibatiba terdakwa memukulsaksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati ;Halaman 10 dari 17 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2017/PN SrpBahwa terdakwa memukul saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati dengan tangankanan dalam keadaan mengepal dimana jari tangan kanan terdakwamemakai cincin yang mana pemukulan tersebut mengenai pelipis sebelahkanan dan pelipis sebelah kiri saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati;Bahwa terdakwa kembali memukul saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawatimengenai pelipis sebelah kanan
dan selanjutnya menampar saksi Ni LuhPutu Eka Desiyawati dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaanterobuka mengenai pip!
kiri dan pipi kanan saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut hidung saksi Ni Luh Putu EkaDesiyawati mengeluarkan darah dan memar dibagian pipi ;Bahwa setelah saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati mengalami pemukulan,penamparan dan penjambakan yang dilakukan oleh terdakwa lalu saksi NiLuh Putu Eka Desiyawati keluar kamar dan bertemu dengan saksi KomangYogik Juniartika yang sedang duduk diteras rumah ;Bahwa setelah saksi keluar kamar saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati ditanyaoleh
Kadek Bayu Adhy Candra Dokter Pemerintah padaRumah Skit Umum Daerah Klungkung; Bahwa setelah kejadian tersebut saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati sampaisaat ini tinggal dirumah orang tua saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati ; Bahwa benar saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati mengetahui bahwa orangtua terdakwa datang kerumah saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati untukmeminta maaf atas kesalahan terdakwa yang sudah memukul saksi korban; Bahwa saksi Ni Luh Putu Eka Desiyawati tidak memaafkan kesalahanterdakwa dikarenakan
39 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Ni Luh Putu Eka Desiyawati dan I Gede Agus Perdana Bahgawa Putra yang dilangsungkan di Jln. Werkudara No.6 Kel.
PUTUSANNomor 70/Pdt.G/2018/PN SrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarapura yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Ni Luh Putu Eka Desiyawati, lahir di Klungkung, 02 Desember 1992,jenis kelamin Perempuan, agama Hindu, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di JIn.
Ni Luh Putu Eka Desiyawati,selanjutnya diberi tanda bukti P1;2. Fotocopy Surat Keterangan tertanggal 22 Oktober 2018, selanjutnya diberitanda bukti P2;3. Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 22 Oktober 2018, selanjutnya diberitanda bukti P3 ;4. Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 5105032707120001, selanjutnya diberitanda bukti P4 ;Halaman 3 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 70/Padt.G/2018/PN Srp5.
156 — 69
Saksi DESIYAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Korban perbuatan cabul tersebut adalah anak kandung saksi, yaituYENNISA Pgl INDAH; Bahwa orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung saksitersebut adalah terdakwa JUANDA RISKI PUTRA Pgl NANDA;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor:97/Pid.Sus/20 16/PN.PsbBahwa anak saksi yaitu saksi YENNISA Pgl INDAH ada sedikit kekurangandalam pola pikirnya sehingga perlu perawatan khusus;Bahwa anak kandung saksi YENNISA Pgl