Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 268/Pid.Sus/2018/PN Agm
Tanggal 7 Februari 2019 —
Terdakwa:
DESMRI ARYADI Bin YAMAN,Alm.
14017
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa DESMRI ARYADI Bin YAMANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa DESMRI ARYADI Bin YAMANI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    , maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Memerintahkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa DESMRI ARYADI Bin YAMANI (Alm) dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa;
  • Menetapkan Terdakwa DESMRI ARYADI Bin YAMANI (Alm) tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket besar
      gram

      Berat Netto/bersih:3,31 gram

      Barang Bukti:3,26 gram

      Balai POM:0,07 gram)

      • 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 5310c-2 warna hitam beserta SIM Card
      • 1 (satu) lembar jaket warna putih

      (dirampas untuk dimusnahkan)

      Uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

      (dirampas untuk Negara)

      1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MX-KING warna merah Nomor Polisi F 6992 OQ

      (dikembalikan kepada terdakwa Desmri


      Terdakwa:
      DESMRI ARYADI Bin YAMAN,Alm.
      Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Desmri Bin Yaman ,Alm ditangkap oleh Penyidik sejak:1. Tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018;2. Perpanjangan Penangkapan tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31Oktober 2018;Terdakwa Desmri Bin Yaman ,Alm. ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 01 November 2018 sampai dengan tanggal 20 November2018;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 21 November 2018 sampai dengantanggal 30 Desember 2018;3.
      Uang sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 268/Pid.Sus/2018/PN Agm(dirampas untuk Negara)5. 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MXKING warna merahNomor Polisi F 6992 OQ(dikembalikan kepada terdakwa Desmri Aryadi Bin Yamani (alm);4.
      DESMRI ARYADI Bin YAMANI pada hari Jumat Tanggal 26Oktober 2018 sekira pukul 22.00 Wib, setidaktidaknya di bulan Oktober 2018,bertempat di Jalan Lintas BengkuluKepahyang dekat Caf Perbatasan DesaTaba Penanjung Kab.
      DESMRI ARYADI Bin YAMANI pada hari Jumat Tanggal26 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 Wib, setidaktidaknya di bulan Oktober2018, bertempat di Jalan Lintas BengkuluKepahyang dekat CafPerbatasan Desa Taba Penanjung Kab.
      Menyatakan Terdakwa DESMRI ARYADI Bin YAMANI (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidanamenguasai, Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa DESMRI ARYADI Bin YAMANI(Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesarHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 268/Pid.