Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN BATURAJA Nomor 1363/PDT.P/2012/PN.BTA
Tanggal 14 Agustus 2012 — DESPRIAWAN
90
  • DESPRIAWAN
    P/ 2012/ PN.BTADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama, memberikan Penetapan sebagaiberikut dalam permohonan yang diajukan oleh Nama Lengkap : DESPRIAWAN;Tempat tahir : Kota Batu ;Umur / Tanggat lahir > 41 tahun / 08421971 ;Jenis kelamin > LakitakiKebangsaan : IndonesiaTempai tinggai : Kota Batu Kec.
    Surat Permohonan Pemohon ;Setelah memeriksa surat surat bukti dari Pemohon ;Setelah mendengarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Pemchon :Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal03 Agustus 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal09 Agustus 2012 Nomor:1363/PDT.P/2012/PN.BTA telah mengajukan permohonanyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa anak Pemohon dilahirkan di:Kota Batu,pada tanggal:05012008 dari perkawinan suami / istri bernama :DESPRIAWAN
    yang bersangkutan ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai Catatan Sipil danKependudukan Kab Oku Selatan di MUARADUA, untuk dan atas Penunjukkandari Salinan (Turunan) Penetapan ini setelah tidak dapat dilawan lagi, untukmencatat dalam Buku Daftar Kelahiran yang sedang berjalan bagi wargaNegara indonesia, di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kab Oku Selatan diMUARADUA, telah dilahirkan Anak PEREMPUAN dari perkawinan suami /ister: DESPRIAWAN
Putus : 26-09-2016 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 124/Pid.B/2016/PN.Sdk.
Tanggal 26 September 2016 — AMBROSIUS DESPRIAWAN MALAU Als. WAWAN MALAU
3214
  • AMBROSIUS DESPRIAWAN MALAU Als. WAWAN MALAU
    Nama lengkap : AMBROSIUS DESPRIAWAN MALAUAls.WAWAN MALAU;2. Tempat lahir : Medan;3. Umur/tanggal lahir : 18 Tahun 6 bulan/08 Desember 1997;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Belang Malum, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi;7. Agama : Khatolik;8. Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 22 Mei 2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;2.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 02 September2016 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2016;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan dengantegas akan menghadap sendiri dipersidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwaberdasarkan Surat Dakwaan yang isi lengkapnya sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa AMBROSIUS DESPRIAWAN MALAU ALS WAWANMALAU pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira pukul 00.00 wib
    hukum Pengadilan NegeriSidikalang, dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasadan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul dengan dia, pada hal tentang belum kedewasaannya, diketahui atauselayaknya harus diduganya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira pukul 20.00 wibsaksi korban datang seorang diri dari rumahnya menuju ke depan SMK HKBPSidikalang untuk menunggu terdakwa AMBROSIUS DESPRIAWAN
    Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS DESPRIAWAN MALAU Als. WAWANMALAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 293 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBROSIUS DESPRIAWAN MALAUAls. WAWAN MALAU dengan pidana penjara selama 7 (satu) tahun,dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS DESPRIAWAN MALAU Als. WAWANMALAU telah terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membujuk orang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatancabul;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.