Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PN METRO Nomor 123/Pid.Sus/2015/PN Met
Tanggal 8 Desember 2015 — Iwan Despriman Bin Sutiman
877
  • Menyatakan Terdakwa Iwan Despriman Bin Sutiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 Bulan.3.
    Iwan Despriman Bin Sutiman
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Namalengkap : IWAN DESPRIMAN Bin SATIMAN;Tempat lahir : SekampungUmur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 11 Desember 1973Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : IndonesiaTempattinggal : Jl.Brigjen Sutiyoso No.10 RT/Rw 021/04Kelurahan Metro Kecamatan Metro Kota Metro;Agama : IslamPekerjaan :
    Iwan Despriman Bin Sutiman, mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) hurufa UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1 HARRY
    EKO SUGIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Ahli adalah dokter yang bertugas sebagai Kepala Instalasi Napzapada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, tempat dimana terdakwa IwanDespriman menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim AsesmenTerpadu (TAT) ;e Bahwa pada waktu itu terdakwa Iwan Despriman datang ke Rumah SakitJiwa Provinsi Lampung dalam keadaan sadar penuh.
    Terdakwa Iwan Despriman masih dalam score 3 masih dalam tahapawal tapi sudah ketergantungan dengan pemakaian narkotika 2 (dua)seminggu;Bahwa Terdakwa Iwan Despriman tidak memerlukan rawat inap lanjutannamun rehabilitasi dilanjutkan dengan rawat jalan karena menurut tespsikologi terdakwa mengalami tekanan, kurang pede dan sering menyendiri.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas dari Badan Narkotika
    Bahwa tingkat ketergantungan terdakwa terhadap Narkotika masih padatingkat ketergantungan awal.e Bahwa Terdakwa Iwan Despriman tidak memerlukan rawat inap lanjutannamun rehabilitasi dilanjutkan dengan rawat jalan karena menurut tespsikologi terdakwa mengalami tekanan, kurang pede dan sering menyendiri.Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2015.
Register : 20-04-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN METRO Nomor 61/Pid.B/2022/PN Met
Tanggal 14 Juni 2022 — HAYKAL PRIMANDITO Bin IWAN DESPRIMAN
9925
  • Haykal Primandito Bin Iwan Despriman, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    HAYKAL PRIMANDITO Bin IWAN DESPRIMAN