Ditemukan 1 data
26 — 2
Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Desriwaldi bin Iyin) dengan Pemohon II (Defrina Yenti binti Ahmad) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2017 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pauh Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
4.