Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN KUDUS Nomor 10/Pdt.P/2022/PN Kds
Tanggal 19 Januari 2022 — Pemohon:
PURWANTO
235
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah penubahan nama anak pemohon dari nama DESUGI PURWANTO menjadi ARVIAN RISKI SAPUTRA ;-
    3. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk mencatat perubahan nama anak pemohon dari nama DESUGI PURWANTO menjadi ARVIAN RISKI SAPUTRA dalam kutipan akta kelahiran No.3319-LU-15012020-0014 tertanggal 15 Januari 2020 ;-
    4. Menghukum