Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN TILAMUTA Nomor 25/PID.B/2015/PN.TLM
Tanggal 15 September 2015 — BROWN DESVANDI NOHO alias BROWN
3912
  • Menyatakan Terdakwa BROWN DESVANDI NOHO alias BROWN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENGANIAYAAN2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BROWN DESVANDI NOHO alias BROWN dengan pidana penjara selama (2) dua bulan.3.
    BROWN DESVANDI NOHO alias BROWN
    PUTUSANNo.25/Pid.B/2015/PN.Tlm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : BROWN DESVANDI NOHO alias BROWNTempat Lahir : TilamutaUmur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 29 Desember 1989Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Pentadu Barat, Kec Tilamuta, Kab
    Menyatakan terdakwa BROWN DESVANDI NOHO alias BROWN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BROWN DESVANDI NOHO aliasBROWN selama (satu) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa menjalanitahanan sementara.3.
    terdakwa mengajukanpermohonan secara lisan yaitu : Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakimdikarenakan Terdakwa telah menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi.Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutan semula begitupun Terdakwa juga tetap pada permohonansemula.Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum menghadapkan Terdakwa ke persidangandengan dakwaan tunggal sebagai berikut:Bahwa Terdakwa BROWN DESVANDI
    Menyatakan Terdakwa BROWN DESVANDI NOHO alias BROWN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPENGANIAYAAN2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BROWN DESVANDI NOHO alias BROWNdengan pidana penjara selama (2) dua bulan.3. Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau di kemudian hariada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktupercobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindakpidana.4.
Register : 07-03-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PA NGAWI Nomor 381/Pdt.G/2024/PA.Ngw
Tanggal 26 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (DESVANDI BIN JAMIL) terhadap Penggugat (YAKUTSHINTA AKBAR BUDIARTI BINTI SURYANTO);
    4. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap dua orang