Ditemukan 2 data
63 — 22
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Khul'i Tergugat (Irmansyah bin Ibrahim) terhadap Penggugat (Desviasari binti Nawadi) dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
1.SUGIHARTO, SH.
2.ARI DEWANTO, SH
Terdakwa:
AGNES DEVIASARI PUTRI HARUM
27 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AGNES DESVIASARI PUTRI HARUM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuulh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan