Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 155/Pdt.P/2018/PN Krg
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon:
1.SURATMAN
2.SUYATMI
172
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan pergantian nama dalam Akta Kelahiran anak yang ke 4 (empat) yang semula tertulis: DEEVIRLYN ANGGELINA KHONITHA diganti menjadi nama DEVIRLIN KHONITA;
3.
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukanpenggantian nama dalam Akta Kelahiran anak yanng ke 4 (empat) yangsemula bernama DEEVIRLYN ANGGELINA KHONITHA diganti menjadinama DEVIRLIN KHONITA;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk mencatat penggantiannama dalam Akta Kelahiran anak ke 4 (empat) dari Pemohon tersebut kedalam buku register yang sedang berjalan dan diperuntukkan untuk itu;4.
dengan dalil permohonan Para Pemohonbahwa benar anak Para Pemohon yang bernama DEEVIRLYN ANGGELINAKHONITHA lahir di Karanganyar, pada tanggal 14 September 2011 jeniskelamin perempuan, yang merupakan anak kandung yang ke4 (empat) dariPara Pemohon sesuai dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan yaknibukti P1 s/d P5 serta keterangan 2 (dua ) orang saksi;Menimbang, bahwa sebagaimana permohonan Para Pemohon inginmengganti nama anak Para Pemohon dari DEEVIRLYN ANGGELINAKHONITHA diganti menjadi DEVIRLIN