Ditemukan 4 data
96 — 77
perbuatan Terdakwa saksi mengalami luka lecet gores pada ibujari tangan kiri dan tungkai kanan atas, beberapa luka lecetpada tungkai kanan atas, serta luka lecet tekan disertai memar pada lenganbawah kanan dan tungkai bawah kanan diakibatkan kekerasan tumpul.Luka tersebut tidak menimbulkan suatu penyakit atau halangan pekerjaansesuai dengan visum et repertum dari rumah sakit Said Soekanto NomorR/31A/ERPPT.KDRT/IV/2015/Pumkit Bhy.Tk. tanggal 16 April 2015 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr. lvoni Devora
Luka tersebut tidakmenimbulkan suatu penyakit atau halangan pekerjaan sesuai dengan visumet repertum dari rumah sakit Said Soekanto Nomor R/31/VERPPT.KDRT/IV/2015/Pumkit Bhy.Tk.I tanggal 16 April 2015 yang dibuat danditandatangani oleh dr. lvoni Devora;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam RumahTangga;2. Surat tuntutan pidana penuntut umum No. Reg.
78 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Guillaume Roger Frederic Devora bin Andre Joseph Devora) terhadap Penggugat (Marchela Diar binti Amirrudin Syam);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan menaati kesepakatan perdamaian tanggal 29 Mei 2023;
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Kaii-Nara Eidann Devora, Laki-laki, lahir di Denpasar
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agung Winarsoprakoso bin Untung Winarso) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Devora binti parsiti) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak kepada Termohon sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan
1.Dedianton Masneno
2.Margaretha Bano
10 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan anak dari Para Pemohon bernama Lahosiamarde Masneno dan Manuela Drusela Devora Masneno, tersebut telah lahir di luar perkawinan yang sah;
- Menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Para Pemohon dihadapan pemuka Agama Kristen, bernama PDT.
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5371-KW-08092023-0007, tanggal 8 September 2023, adalah sah secara hukum;
- Menetapkan anak yang bernama :
- Lahosiamarde Masneno Lahir, Noeltoko, 30 Mei 2012, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Kupang, pada tanggal 30 Mei 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dengan Nomor 5371-LT-11092023-0015, pada tanggal 11 September 2023;
- Manuela Drusela Devora