Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 316/Pid.Sus/2019/PN Bgl
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
DEDY ABDURRACHMAN
Terdakwa:
ERPAN SETIYADI Als ERPAN BIN KARSONO
7039
  • sejumlahRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Exsemplar kontrak pembiayaan atas nama ECI DEWASYARI
      ;
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan Nomor: W8.00024704.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 22-05-2018 Jam: 14.23:22, dengan pemberi Fidusia ECI DEWASYARI dan penerima Fidusia PT.
      Suzuki Finance Indonesia Cabang Bengkulu;

      • 1 (satu) lembar foto copy surat perekaman KTP nomor: 525/008/2018, atas nama ECI DEWASYARI yang dikeluarkan dari Kantor Camat Ratu Samban atas Kasi Tata Kelola dan Sumber Daya Kependudukan, tanggal 18 Maret 2018;
      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan telah melaksanakan Perekaman KTP Elektronik Nomor: 474/667/K.RS/2018 Atas Nama ECHI DEWASARI yang dikeluarkan dari Kantor Camat Ratu Samban, tanggal 05 September 2018.
      DEWASYARI danpenerima Fidusia PT. Suzuki Finance Indonesia; 1 (satu) unit printer Epson;(dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. SUZUKI FINANCEINDONESIA CABANG BENGKULU yang diwakili oleh BENNIERIYANTO BIN M.
      SUKRI DAUT selaku Collection Head) 1 (satu) lembar foto copy surat perekaman KTP nomor:525/008/2018, atas nama ECI DEWASYARI yang dikeluarkan dariKantor Camat Ratu Samban atas Kasi Tata Kelola dan SumberDaya Kependudukan, tanggal 18 Maret 2018; 1 (satu) lembar Surat Keterangan telah melaksanakan PerekamanKTP Elektronik Nomor: 474/667/K.RS/2018 Atas Nama ECHIDEWASARI yang dikeluarkan dari Kantor Camat Ratu Samban,tanggal 05 September 2018. 1 (satu) lembar fhoto copy KK dengan Nomor 1771070107140001yang
      DEWASYARI dan penerima Fidusia PT.Suzuki Finance Indonesia; 1 (satu) unit printer Epson;Dimana bukti surat tersebut adalah milik dari PT. Suzuki Finance IndonesiaCabang Bengkulu) maka cukup beralasan barang bukti tersebutdikembalikan kepada PT.
      DEWASYARI; 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh KantorKementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan Nomor:W8.00024704.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 22052018 Jam: 14.23:22,dengan pemberi Fidusia EC! DEWASYARI dan penerima Fidusia PT.Suzuki Finance Indonesia; 1 (satu) unit printer Epson;Dikembalikan kepada PT.
      Suzuki Finance Indonesia Cabang Bengkulumelalui saksi BENNI ERIYANTO Als PAK BELOK Bin M SUKRI DAUTselaku Collection Head;sedangkan; 1 (satu) lembar foto copy surat perekaman KTP nomor: 525/008/2018,atas nama ECI DEWASYARI yang dikeluarkan dari Kantor Camat RatuHalaman 33dari35 Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2019/PN.