Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PA DUMAI Nomor 39/Pdt.P/2022/PA.Dum
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
343
  • Wiwit Candra Dewi.k Binti Kasban, anak perempuan kandung;
4. Menetapkan Sri Maryani Binti Kasban telah meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2008 berdasarkan Kutipan Akte Kematian Nomor 1472-KM-30072021-0009 yang dikelurkan oleh Kepala Catatan Sipil Kota Dumai;
5 Menetapkan Ahli Waris dari Sri Maryani Binti Kasban adalah sebagai berikut;
a.
Wiwit Candra Dewi.k Binti Kasban, anak perempuan kandung ;
8. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);