Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 659/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 September 2018 —
Terdakwa:
DHAWIYA binti ZAEDUN ZETH
4718
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dhawiya
    Binti Zaedun Zeth, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan Primair dan Subsidair
  • Membebaskan Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman
    bagi diri sendiri ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth, untuk menjalani pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu
    Narkotika secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat ( RSKO ) Cibubur, Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa;
  • Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, untuk menjalani pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu Narkotika secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat ( RSKO) Cibubur, Jakarta Timur ;
  • Menetapkan selama

    Terdakwa:
    DHAWIYA binti ZAEDUN ZETH
    /PN.JKT.TIMcone Perbuatan Terdakwa DHAWIYA Binti Zaedun Zeth melanggar Pasal114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia NO. 35tahun 2009 tentang Narkotika.
    Om Phets untuk mengambil pesanan shabunya sebanyak2 (dua) gram selanjutnya terdakwa DHAWIYA Binti Zaedun Zeth dan SaksiMuhammad Bin Anis Bassurah pergi ke rumah Sdr. Om Pets yang berada didaerah Cilebut Bogor Jakarta Barat. Sesampainya di rumah Sdr. Om Phets(Dpo), terdakwa DHAWIYA Binti Zaedun Zeth dan Saksi Muhammad BinAnis Bassurah bertemu dengan sdr.
    Perbuatan Terdakwa DHAWIYA Binti Zaedun Zeth melanggar Pasal112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Om Phets untuk mengambil pesanan shabunya sebanyak 2 (dua) gramselanjutnya terdakwa DHAWIYA Binti Zaedun Zeth dan Saksi MuhammadBin Anis Bassurah pergi ke rumah Sdr. Om Pets yang berada di daerahCilebut Bogor Jakarta Barat. Sesampainya di rumah Sdr. Om Phets (Dpo),terdakwa DHAWIYA Binti Zaedun Zeth dan Saksi Muhammad Bin AnisBassurah bertemu dengan sdr.
    Membebaskan Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth dari dakwaanPrimair dan Subsidair tersebut ;Hal 44 dari 46 hal Putusan No.659/Pid,Sus/2018/PN.JKT.TIMMenyatakan Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan bukan tanaman bagi dirisendiri ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhawiya Binti Zaedun Zeth,dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
Register : 20-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1347/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2614
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonnensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan anak bernama Akbar Naufal Azki Zahwan bin Ajis Karmadi, Lahir tanggal 25 Juli 2014 dan Dhawiya Lutfi Khalisa binti Ajis Karmadi, Lahir tanggal 19 Oktober 2017, diasuh (hak Hadlonah) oleh Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut mumayyiz (12 Tahun), dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi diberi akses untuk bertemu dan memberikan kasih sayang ;
    3. Menetapkan nafkah anak bernama Akbar
    Naufal Azki Zahwan bin Ajis Karmadi dan Dhawiya Lutfi Khalisa binti Ajis Karmadi sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan ketentuan di tambah 10 % pada setiap pergantian tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Nafkah Lampau, Nafkah selama Persidang dan Nafkah Iddah ;
  • Menetapkan Mutah untuk Penggugat Rekonvensi adalah berupa emas (cincin emas) seberat 2 gram
Register : 31-05-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 660/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
TOLHAS B. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD bin ANIS BASSURAH
397
  • HR Rasuna Said Kav 22 C Kuningan Jakarta Selatan;Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan assesmen terhadap terdakwaMuhammad dan Saksi Dhawiyah Binti Zaedun Zeth pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018 di Ruang Rapat Subdit 1 Ditresnakoba Polda MetroJaya;Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan assesmen tanggal 17 Mei 2018kesimpulannya bahwa yang dilakukan oleh Tim MedisHukum BNNP DKIJakarta bahwa yang bersangkutan atas nama Muhammad Bin AnisBassurah dan Dhawiya Binti Zaedun Zeth perlu sebaiknya direhabilitasiguna