Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 268/Pdt.P/2019/PN Jmr
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
RISQI AMELIA
183
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandungnya dalam akta kelahiran Nomor: 3509-LU-27012015-0050 yang semula tertulis Dheasyra Elfa Feliza menjadi nama Dheasira Fadilah Putri;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil anak Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
    tertanggal18 Oktober 2013 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Mumbulsari; Bahwa kelahiran DHEASYRA ELFA FELIZA telah didaftar yang dicatatkandalam akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil Jember yang diterbitkan denganNo. 3509LU270120150050 tertanggal 06 Februari 2015;Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 268/Pdt.P/2019/PN JmrBahwa Pemohon hendak mengganti nama anak kandung pemohon tersebutdiatas dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dari nama DHEASYRAELFA FELIZA menjadi nama DHEASIRA
    Memberi jin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandungnyadalam akta kelahiran Nomer: 3509LU270120150050 yang semulatertulis Dneasyra Elfa Feliza menjadi nama Dheasira Fadilah Putri;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusanperkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil;4.
    yaituingin mengganti nama anaknya dari Dheasyra Elfa Feliza menjadiDheasira Fadilah Putri; Bahwa Dheasyra Elfa Feliza tersebut merupakan anak pertama dariperkawinan Pemohon dengan Bagus Fajar Setiawan; Bahwa Dheasyra Elfa Feliza tersebut lahir di Jember pada tanggal 13Desember 2014; Bahwa kelahiran anak pertama Pemohon tersebut telah dilaporkan kecatatan sipil sehingga telah memiliki akte kelahiran; Bahwa setahu saksi alasan Pemohon ingin mengganti nama anaknyadari Dheasyra Elfa Feliza menjadi Dheasira
    Memberi Win kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandungnyadalam akta kelahiran Nomor: 3509LU270120150050 yang semula tertulisDheasyra Elfa Feliza menjadi nama Dheasira Fadilah Putri;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil anak Pemohon palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;4.