Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 108/Pid.B/2020/PN Atb
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum:
MARIO SAMUDERA SIAHAAN,S.H
Terdakwa:
Coni Amelia Tesalonika alias Coni
13461
  • DHE milik terdakwa CONI AMELIA TESALONIKA dan ataspenyampaian tersebut maka saksi korban ikut bergabung dan saksi korbandikenalkan melalui pesan messenger dengan terdakwa lalu terdakwamenyampaikan tentang cara bermain arisannya yaitu bila saksi korbanmemberikan uang kepada terdakwa sebagai onel arisan DHELISYA DHEsebanyak 1 juta maka 10 hari berikutnya saksi korban mendapatkanpengembalian uang sebesar 1,5 juta dan disampaikan jenis permainannyayaitu :A.
    DHE milik terdakwa lalu saksi koban TITINKRISTIANA NENO bertanya kepada terdakwa tentang arisan sehinggaterdakwa mengundang saksi korban TITIN KRISTIANA NENO untuk masukkedalam group arisan online DHELISYA DHE miliknya kemudian terdakwamenjelaskan bahwa bila saksi korban TITIN KRISTIANA NENO memberikanuang kepada terdakwa sebagai onel arisan online DHELISYA DHE sebanyak1 juta maka 10 hari berikutnya saksi korban TITIN KRISTIANA NENOmendapakan pengembalian uang arisan sebesar 1,5 juta, kemudian terdakwamenyampaikan
    KILIMANDU alias CHRISTINdiberitahukan oleh saksi TITIN CHRISTIN tentang kegiatan arisan onlinebenama DHELISYA DHE milik terdakwa CONI AMELIA TESALONIKA, danatas penyampaian tersebut maka saksi korban CHRISTIN J. KILIMANDU aliasCHRISTIN ikut bergabung dengan arisan online tersebut dan saksi korbanCHRISTIN J. KILIMANDU alias CHRISTIN dikenalkan melalui pesanmessenger dengan terdakwa lalu terdakwa menyampaikan tentang carabermain arisannya yaitu bila saksi korban CHRISTIN J.
    DHE milik terdakwa lalu saksi koban TITINKRISTIANA NENO bertanya kepada terdakwa tentang arisan sehinggaterdakwa mengundang saksi korban TITIN KRISTIANA NENO untuk masukkedalam group arisan online DHELISYA DHE miliknya kemudian terdakwamenjelaskan bahwa bila saksi korban TITIN KRISTIANA NENO memberikanuang kepada terdakwa sebagai onel arisan online DHELISYA DHE sebanyak1 juta maka 10 hari berikutnya saksi korban TITIN KRISTIANA NENOmendapakan pengembalian uang arisan sebesar 1,5 juta, kKemudian
    Bahwa Nama grup arisan online adalah LISTYA DEWI ARISOL dan namamessanger adalah DHELISYA DHE Bahwa kapasitas terdakwa sebagai Admin dengan tugas terdakwamembuka grup arisan, menerima dana arisan dari Semua peserta arisan kemudianmencairkan dana tersebut dan diserahkan kepada peserta arisan baik secaralangsung atau ditransfer melalui rekening para peserta.
Register : 29-04-2015 — Putus : 18-06-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PA DENPASAR Nomor 200/Pdt.G/2015/PA.Dps
Tanggal 18 Juni 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
4220
  • Menetapkan anak yang bernama Dhelisya Faradiba Aura, perempuan, lahir tanggal 19 Januari 2014 berada dalam asuhan Termohon (Azaria Nofianti binti Abdul Husein);5. Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon berupa:1. Nafkah lalai selama 9 bulan sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sepuluh hari sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);3. Mut'ah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);6.
    ;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah ditemukan faktafaktahukum sebagai berikut:e Bahwa dari perkawinan antara Pemohon dan Termohon telah dikaruniaiseorang anak yang diberi nama Dhelisya Faradiba Aura, perempuanlahir tanggal 19 Januari 2014;e Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah pisah rumah lebih kuransembilan bulan yang disebabkan telah terjadi pertengkaran yang terusmenerus, dan antara Pemohon dan Termohon samasama menghendakiperceraian;e Bahwa Termohon kalau terjadi perceraian menghendaki
    agar anaknyayang bernama Dhelisya Faradiba Aura diasuh oleh Termohon.
    Menetapkan anak yang bernama Dhelisya Faradiba Aura, perempuan, lahirtanggal 19 Januari 2014 berada dalam asuhan Termohon (Azaria Nofiantibinti Abdul Husein);5. Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon berupa:1. Nafkah lalai selama 9 bulan sebesar Rp.6.750.000, (enam juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah);2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sepuluh hari sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah);3. Mut'ah sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah);6.
Register : 11-02-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Atb
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
YOSEFANI MAURADEVI ULUTAMOR alias MAURA
453385
  • Sedangkan korbanadalah Coni Amelia Tesalonika alias Coni yang menggunakan akunfacebook Dhelisya Dhe.
    Sedangkan korban adalah Coni AmeliaTesalonika alias Coni yang menggunakan akun facebook Dhelisya Dhe.Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kronologi tindak pidana penghinaan danatau pencemaran nama baik dalam ITE dimaksud berawal pada sekira bulanAgustus tahun 2019, saksi korban Coni Amelia Tesalonika alias Coni membuatgrup messenger facebook bernama Listya Dewi Arisol yang bertujuan sebagaiwadah untuk memasukkan orangorang yang ingin bergabung untuk mengikutiarisan online dimana saksi Coni adalah sekaligus
    Bahwa tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalamITE terjadi pada bulan Februari tahun 2020, dalam grup messengerfacebook yang bernama grup Listya Dewi Arisol dan grup messengerfacebook Diskusi.Bahwa pelaku tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baikdalam ITE adalah terdakwa Yosefani Mauradevi Ulutamor dengan namaakun facebook Maura Ulutamor yang berada dalam grup Listya Dewi Arisol.Sedangkan korban adalah Coni Amelia Tesalonika alias Coni yangmenggunakan akun facebook Dhelisya