Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 74/Pid.B/2019/PN Bsk
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Gilang Olla Rahmadhan,SH
Terdakwa:
Dhevry Andrean Pgl. Dhev Als. Mbot Bin Raflis
7912
    1. Menyatakan Terdakwa Dhevry Andrean Pgl. Dhev Als.
    Penuntut Umum:
    Gilang Olla Rahmadhan,SH
    Terdakwa:
    Dhevry Andrean Pgl. Dhev Als. Mbot Bin Raflis
    Nama lengkap : Dhevry Andrean Pgl. Dhev als. Mbot Bin Raflis2. Tempat lahir : Lintau3. Umur/Tanggal lahir : 25/12 Desember 19934. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jorong Kampuang Jua, Nagari Tanjung, KecamatanKoto VIl, Kabupaten Sijunjung7. Agama : Islam8. Pekerjaan : DagangTerdakwa Dhevry Andrean Pgl. Dhev als.
    Mbot teroukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mencoba melakukanPencurian dengan Kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 365 Ayat (2) Ke1, Ke3 dan Ke4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhevry Andrean Pgl. Mbotselama tiga (8) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah supaya terdakwa ditahan;. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jenis NMax No.
    Selanjutnya SaksiNurleli dirawat di puskesmas selama 4 (empat) hari, dan sampai saat iniHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 74/Pid.B/2019/PN BskSaksi Nurleli masing sering pusing ketika terlalu lama berdiri atausedang sujud dalam sholat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365Ayat (2) Ke1, Ke3 dan Ke4 KUHP Jo Pasal 53 KUHPATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Dhevry Andrean Pgl. Dhev Als.
    Selanjutnya SaksiNurleli dirawat di puskesmas selama 4 (empat) hari, dan sampai saat iniSaksi Nurleli masing sering pusing ketika terlalu lama berdiri atausedang sujud dalam sholat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP;Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 74/Pid.B/2019/PN BskATAUKETIGA:Bahwa ia Terdakwa Dhevry Andrean Pgl. Dhev Als.
    Menyatakan Terdakwa Dhevry Andrean Pgl. Dhev Als. Mbot Bin Raflis,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan yangmengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaankesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.