Ditemukan 1 data
10 — 2
Basir) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Syahrieza Dhewiyani binti H. Sudrajat) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu : - Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah);- Mutáh berupa uang sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biata perkara ini sebesar Rp.611.000.-(enam ratus sebelas ribu rupiah);