Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 3175/Pdt.G/2022/PA.JU
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Brian Arya Dhiasty bin Dibsono) terhadap Penggugat (Dylan Mulia Permatasari, S.H. binti P.I.W.
    Eddy Miryanto);
  • Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Maheswara Nalendra Dhiasty (L) lahir di Tangerang Selatan, 29 Mei 2020 berada di bawah hadhanah Penggugat;
  • Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang tertuang di dalam laporan mediasi perkara ini.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Register : 14-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 3175/Pdt.G/2022/PA.JU
Tanggal 12 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
123
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Brian Arya Dhiasty bin Dibsono) terhadap Penggugat (Dylan Mulia Permatasari, S.H. binti P.I.W.
    Eddy Miryanto);
  • Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Maheswara Nalendra Dhiasty (L) lahir di Tangerang Selatan, 29 Mei 2020 berada di bawah hadhanah Penggugat;
  • Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang tertuang di dalam laporan mediasi perkara ini.
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Register : 26-07-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-06-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 2039/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 30 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
2917
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Garri Fema Dhiasty bin Dibsono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Handayani Ratih binti Bangun Wiratmoko) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Bojongsari Kota Depok