Ditemukan 53 data
79 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RICA IRMA DHIYANTI tersebut;
RICA IRMA DHIYANTILawanPT PERMATA SAKTI MANDIRI
172 — 106
RICA IRMA DHIYANTIMelawanPT. PERMATA SAKTI MANDIRI
PUTUSANNomor 40/Pdt.G/2021/PN DpkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Rica Irma Dhiyanti, beralamat di telaga mas, RT. 002/005, sungai lakamtimur, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dalamhal ini memberikan kuasa kepada AHMADI, ST., SH.,dkk ,para Advokat pada Kantor Hukum DTH & Co.
,M.Hum., terdapat kalimat:berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2021, bertindakuntuk dan atas nama : RICA IRMA DHIYANTI, Warga NegaraIndonesia, NIK: 2102045512830003, beralamat di telaga mas,RT.002/005, sungai lakam timur, kecamatan Karimun, KabupatenKarimun, Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGATNamun faktanya sampai dengan Jawaban atas gugatan ini dibuat,Tergugat tidak pernah melihat ataupun membaca surat kuasa yangdimaksud tersebut, yang terbit tertanggal 18 February 2021 bahkanpada
Permata Sakti Mandiri dan pihak kedua RicaIrma Dhiyanti (Penggugat) dengan obyek unit apartemen tersebut.Bahwa Tergugat mengangap ini suatu ketidak jujuran Penggugatdalam menyampaikan isi gugatan dalam perkara a quo ini, denganmaksud menutupi halhal yang menjadi poin pentinG dalamsengketa ini seperti halnya dalam PPJB yang mengatur terkaitPemutusan perjanjian oleh pihak kedua yang tertuang dalam pasal10 ayat 10.4 yang berbunyi : Bilamana Pihak Kedua memutuskan PERJANJIAN secarasepihak sebagai mana
PermataSakti Mandiri dan pihak kedua Rica Irma Dhiyanti yang dalamperjanjian tersebut telah diatur dengan jelas hak dan kewajibanbaik penjual maupun pembeli, jika terjadi keterlambatanpenyerahan unit Sampai dengan penyelesaian sengketa;C.
Terbanding/Tergugat : PT. PERMATA SAKTI MANDIRI
79 — 69
Pembanding/Penggugat : RICA IRMA DHIYANTI Diwakili Oleh : KHRISNA KUNCAHYO WINARDI, SH, DKK
Terbanding/Tergugat : PT. PERMATA SAKTI MANDIRIPUTUSANNomor : 590/PDT/2021/PT BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :Rica Irma Dhiyanti, beralamat di telaga mas, RT. 002/005, sungai lakamtimur, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukumnya KHRISNA KUNCAHYO WINARDI, S.H.,AHMADI, ST., S.H., M.H., HANDARA ELNUSA, S.H.
,M.Hum., terdapat kalimat:berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2021, bertindakuntuk dan atas nama : RICA IRMA DHIYANTI, Warga NegaraIndonesia, NIK: 2102045512830003, beralamat di telaga mas,RT.002/005, sungai lakam timur, kecamatan Karimun, KabupatenKarimun, Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT2.
Permata Sakti Mandiri dan pihak kedua RicaIrma Dhiyanti (Penggugat) dengan obyek unit apartemen tersebut.2.
PermataSakti Mandiri dan pihak kedua Rica Irma Dhiyanti yang dalamperjanjian tersebut telah diatur dengan jelas hak dan kewajibanbaik penjual maupun pembeli, jika terjadi keterlambatanpenyerahan unit Sampai dengan penyelesaian sengketa;C.
13 — 8
Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu Tergugat terhadap Penggugat;3 Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir, dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugatdan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasidengan mediator Rica Irma Dhiyanti
Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989, dan juga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasidi pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., mediator nonhakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimunsebagai mediator, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalildalil gugatan cerai Penggugat adalah sebagaimanatersebut dalam surat
13 — 6
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah menghadap sendiri ke muka sidang, dan MajelisHakim telah mendamaikan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., CHt., danberdasarkan laporan
Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, dan juga melalui proses mediasi sebagaimanayang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjukRica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., CHt., mediator non hakim yang terdaftarsebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun sebagaimediator
13 — 6
biaya perkara menurut hukum;Subsidair:Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama, Penggugat danTergugat telah datang menghadap sendiri di depan sidang, lalu Majelis Hakimberupaya mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada hari persidangan kedua, Penggugat danTergugat telah datang menghadap di depan sidang, lalu Ketua Majelis Hakimmembacakan laporan Mediator Rica Irma Dhiyanti
54 — 15
seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono)Bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat masingmasing hadir dipersidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguhsungguhmendamaikan kedua belah pihak berperkara agar menyelesaikan sengketasecara damai dan kekeluargaan;Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat hadir pada sidangpertama, maka Majelis telah memberikan penjelasan tentang prosedurmediasi, dan kedua belah pihak bersedia menempuh proses mediasi danmemilih saudara Rica Irma Dhiyanti
Mediator terdaftar diPengadilan Agama Tanjung Balai karimun sebagai mediator dan Majelis telahmengeluarkan Penetapan penunjukan saudara Rica Irma Dhiyanti, M.Si.,CHt.Sebagai mediator untuk melaksanakan mediasi terhadap perkara a quo;Bahwa berdasarkan laporan mediasi tanggal 21 Agustus 2019 ternyatakedua belah pihak telah berhasil didamaikan oleh Mediator, dan kedua belahpihak telan membuat kesepakatan perdamaian tanggal 21 Agustus 2019 yangHal. 6 dari 11 Put.
29 — 0
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Raja Muddin Bin Ruma) terhadap Penggugat (Heni Dhiyanti Binti Suwandi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
25 — 13
sendiri di depan sidang, lalu Majelis Hakim berupayamendamaikan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis telah memberikan penejelasan tentang prosedur mediasikepada Penggugat dan Tergugat, dan Penggugat dan Tergugat menyatakanbersedia mengikuti mediasi, dan menyerahkan kepada Majelis untuk menunjuksalah seorang Hakim Mediator yang ada di Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun sebagai mediator, dan Ketua Majelis mengeluarkan penetapanpenunjukkan Mediator dan ditetapkan Rica Irma Dhiyanti
,CHt sebagaimediator;Bahwa Penggugat dan Tergugat telan menempuh proses mediasidengan Mediator Rica Irma Dhiyanti, M.Si.
12 — 5
Putusan No. 078/Pdt.G/2016/PA TBKmembacakan laporan Mediator Rica Irma Dhiyanti, S. Kom., tertanggal 16Maret 2016, yang ternyata isinya menerangkan bahwa proses mediasi berhasil,sebagaimana yang dibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat.
16 — 7
No. 0012/Pdt.G/2017/PA.TBKSUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lainmohon putusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditetapkan, Penggugat dan Tergugat telah menghadap kepersidangan, dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugat danTergugat secara maksimal, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuhproses mediasi dengan mediator Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I.
No. 0012/Pdt.G/2017/PA.TBKUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, danjuga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.S.I., mediator non hakim yang terdaftar sebagai mediator padaPengadilan Agama Tanjung Balai
19 — 7
No. 0374/Pdt.G/2017/PA.TBKMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., danberdasarkan laporan proses mediasi dari mediator tertanggal 04 Desember2017 bahwa proses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmemberikan jawaban secara lisan
Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan juga melaluiproses mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., mediator nonhakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun
119 — 22
Saksi menerangkan adapun yang menajdi korban dari pada tindakpidana pencurian dengan kekerasan tersebut adalah saudari DIVA SARIWAHYU DHIYANTI dan yang di duga sebagai pelaku yakni tiga orangyang tidak saksi kenal sebelumnya yang saat itu mengendarai satu unitsepeda motor.
Benar saksi menerangkan bahwa keterangannya adalah benardan dapat di pertanggung jawabkan.DIVA SARI WAHYU DHIYANTI dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Anak menerangkan saat dimintai keterangan sebagai saksidaripada tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Anak menerangkan saat ini Dapat saya jelaskan bahwa saaat inisaya masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 di SMPN 1 Prambon..
DIVASARI WAHYU DHIYANTI sedang mencari makan di sekitar TKP yaitu didaerah Wonoplintahan Prambon dan pada waktu itu sekitar pukul 21.00Wib, kemudian setelah membeli makan saya dan teman saya berniatuntuk langsung pulang, namun sesampainya di TKP yaitu di Jalan RayaKomplek Perum Tas 5 Ds. Wonoplintahan Kec. Prambon Kab.
DIVASARI WAHYU DHIYANTI yang diambil oleh pelaku pada waktu itu, danuntuk pisau tersebut yang saya ketahui yang digunakan oleh pelakudalam melakukan aksinya dan untuk sarana tersebut sepeda motor beatWarna Hitam nopol W 2739 XK, memang kendaraan yang digunakanoleh pelaku pada waktu itu.. Anak menerangkan pada waktu itu untuk keadaan jalannya sedikitsepi dikarenakan sudah larut malam dan juga tidak ada penerangan padawaktu itu di tempat kejadian perkara dikarenakan lampu jalanya mati..
13 — 13
Ketua Pengadilan Agama melalui Majelis HakimPengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (Ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat Prinsipal didampingi kuasanya dan Tergugat telah menghadapke muka sidang, dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim yaitu Rica Irma Dhiyanti
No. 142/Pdt.G/2016/PA.TBKdi pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.1., mediatornon Hakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama TanjungBalai Karimun sebagai mediator, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalildalil gugatan cerai Penggugat adalahsebagaimana tersebut dalam surat gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatan Penggugat tersebut,Tergugat telah memberikan pengakuan murni atas dalil gugatan angka 1, angka2, angka 4, angka 5, angka
19 — 9
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lainmohon putusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan,dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugat dan Tergugatdengan maksimal, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuhproses mediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., dan
Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, danjuga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., mediator non hakim yang terdaftar sebagai mediator padaPengadilan Agama Tanjung Balai
15 — 7
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir di muka sidang, dan Majelis Hakim telahmendamaikan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., danberdasarkan laporan proses
Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan juga melaluiproses mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., mediator nonhakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun
27 — 4
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aeque et bono)Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah menghadap ke muka sidang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., danberdasarkan laporan
11 — 6
Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil.Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang pemeriksaan dilanjutkan, terlebin dahulu wajib melakukan mediasi danpara pihak memilih mediator yang sudah terdaftar di Pengadilan AgamaTanjung Balai Karimun.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menjalani proses mediasi dengan seorang Mediator yang telahditunjuk oleh Ketua Majelis yaitu Rica Irma Dhiyanti
13 — 9
No. 065/Pdt.G/2016/PA.TBKMenimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir di muka sidang, dan Majelis Hakim telahmendamaikan Penggugat dan Tergugat secara maksimal, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., akan tetapi prosesmediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian;Menimbang, bahwa pada hari sidang selanjutnya, Tergugat tidak pernahlagi
14 — 4
No. 0113/Pdt.G/2017/PA.TBKMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuhproses mediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., dan berdasarkan laporan proses mediasi dari mediatortertanggal 24 Mei 2017 bahwa proses mediasi tidak berhasilmencapai kesepakatan;Menimbang, bahwa pada hari sidang selanjutnya, Tergugattidak pernah lagi menghadap ke persidangan dan tidak menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut
Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, danjuga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., mediator non hakim yang terdaftar sebagai mediator padaPengadilan Agama Tanjung Balai