Ditemukan 53 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-09-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2776 K/Pdt/2022
Tanggal 7 September 2022 — RICA IRMA DHIYANTI Lawan PT PERMATA SAKTI MANDIRI
794 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RICA IRMA DHIYANTI tersebut;
    RICA IRMA DHIYANTILawanPT PERMATA SAKTI MANDIRI
Register : 23-02-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Dpk
Tanggal 25 Agustus 2021 — RICA IRMA DHIYANTI Melawan PT. PERMATA SAKTI MANDIRI
172106
  • RICA IRMA DHIYANTIMelawanPT. PERMATA SAKTI MANDIRI
    PUTUSANNomor 40/Pdt.G/2021/PN DpkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Rica Irma Dhiyanti, beralamat di telaga mas, RT. 002/005, sungai lakamtimur, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dalamhal ini memberikan kuasa kepada AHMADI, ST., SH.,dkk ,para Advokat pada Kantor Hukum DTH & Co.
    ,M.Hum., terdapat kalimat:berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2021, bertindakuntuk dan atas nama : RICA IRMA DHIYANTI, Warga NegaraIndonesia, NIK: 2102045512830003, beralamat di telaga mas,RT.002/005, sungai lakam timur, kecamatan Karimun, KabupatenKarimun, Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGATNamun faktanya sampai dengan Jawaban atas gugatan ini dibuat,Tergugat tidak pernah melihat ataupun membaca surat kuasa yangdimaksud tersebut, yang terbit tertanggal 18 February 2021 bahkanpada
    Permata Sakti Mandiri dan pihak kedua RicaIrma Dhiyanti (Penggugat) dengan obyek unit apartemen tersebut.Bahwa Tergugat mengangap ini suatu ketidak jujuran Penggugatdalam menyampaikan isi gugatan dalam perkara a quo ini, denganmaksud menutupi halhal yang menjadi poin pentinG dalamsengketa ini seperti halnya dalam PPJB yang mengatur terkaitPemutusan perjanjian oleh pihak kedua yang tertuang dalam pasal10 ayat 10.4 yang berbunyi : Bilamana Pihak Kedua memutuskan PERJANJIAN secarasepihak sebagai mana
    PermataSakti Mandiri dan pihak kedua Rica Irma Dhiyanti yang dalamperjanjian tersebut telah diatur dengan jelas hak dan kewajibanbaik penjual maupun pembeli, jika terjadi keterlambatanpenyerahan unit Sampai dengan penyelesaian sengketa;C.
Register : 01-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 590/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : RICA IRMA DHIYANTI Diwakili Oleh : KHRISNA KUNCAHYO WINARDI, SH, DKK
Terbanding/Tergugat : PT. PERMATA SAKTI MANDIRI
7969
  • Pembanding/Penggugat : RICA IRMA DHIYANTI Diwakili Oleh : KHRISNA KUNCAHYO WINARDI, SH, DKK
    Terbanding/Tergugat : PT. PERMATA SAKTI MANDIRI
    PUTUSANNomor : 590/PDT/2021/PT BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :Rica Irma Dhiyanti, beralamat di telaga mas, RT. 002/005, sungai lakamtimur, kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukumnya KHRISNA KUNCAHYO WINARDI, S.H.,AHMADI, ST., S.H., M.H., HANDARA ELNUSA, S.H.
    ,M.Hum., terdapat kalimat:berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2021, bertindakuntuk dan atas nama : RICA IRMA DHIYANTI, Warga NegaraIndonesia, NIK: 2102045512830003, beralamat di telaga mas,RT.002/005, sungai lakam timur, kecamatan Karimun, KabupatenKarimun, Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT2.
    Permata Sakti Mandiri dan pihak kedua RicaIrma Dhiyanti (Penggugat) dengan obyek unit apartemen tersebut.2.
    PermataSakti Mandiri dan pihak kedua Rica Irma Dhiyanti yang dalamperjanjian tersebut telah diatur dengan jelas hak dan kewajibanbaik penjual maupun pembeli, jika terjadi keterlambatanpenyerahan unit Sampai dengan penyelesaian sengketa;C.
Register : 01-02-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0053/Pdt.G/2016/PA.TBK
Tanggal 13 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu Tergugat terhadap Penggugat;3 Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir, dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugatdan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasidengan mediator Rica Irma Dhiyanti
    Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989, dan juga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasidi pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., mediator nonhakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimunsebagai mediator, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalildalil gugatan cerai Penggugat adalah sebagaimanatersebut dalam surat
Register : 15-12-2016 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 01-08-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0441/Pdt.G/2016/PA.TBK
Tanggal 1 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah menghadap sendiri ke muka sidang, dan MajelisHakim telah mendamaikan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., CHt., danberdasarkan laporan
    Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, dan juga melalui proses mediasi sebagaimanayang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjukRica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., CHt., mediator non hakim yang terdaftarsebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun sebagaimediator
Register : 06-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0015/Pdt.G/2016/PA.TBK
Tanggal 24 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • biaya perkara menurut hukum;Subsidair:Ex aequo et bono (Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama, Penggugat danTergugat telah datang menghadap sendiri di depan sidang, lalu Majelis Hakimberupaya mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada hari persidangan kedua, Penggugat danTergugat telah datang menghadap di depan sidang, lalu Ketua Majelis Hakimmembacakan laporan Mediator Rica Irma Dhiyanti
Register : 24-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0280/Pdt.G/2019/PA.TBK
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5415
  • seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono)Bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat masingmasing hadir dipersidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha dengan sungguhsungguhmendamaikan kedua belah pihak berperkara agar menyelesaikan sengketasecara damai dan kekeluargaan;Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat hadir pada sidangpertama, maka Majelis telah memberikan penjelasan tentang prosedurmediasi, dan kedua belah pihak bersedia menempuh proses mediasi danmemilih saudara Rica Irma Dhiyanti
    Mediator terdaftar diPengadilan Agama Tanjung Balai karimun sebagai mediator dan Majelis telahmengeluarkan Penetapan penunjukan saudara Rica Irma Dhiyanti, M.Si.,CHt.Sebagai mediator untuk melaksanakan mediasi terhadap perkara a quo;Bahwa berdasarkan laporan mediasi tanggal 21 Agustus 2019 ternyatakedua belah pihak telah berhasil didamaikan oleh Mediator, dan kedua belahpihak telan membuat kesepakatan perdamaian tanggal 21 Agustus 2019 yangHal. 6 dari 11 Put.
Register : 07-09-2021 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 392/Pdt.G/2021/PA.TBK
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
290
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Raja Muddin Bin Ruma) terhadap Penggugat (Heni Dhiyanti Binti Suwandi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 02-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0292/Pdt.G/2019/PA.TBK
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2513
  • sendiri di depan sidang, lalu Majelis Hakim berupayamendamaikan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis telah memberikan penejelasan tentang prosedur mediasikepada Penggugat dan Tergugat, dan Penggugat dan Tergugat menyatakanbersedia mengikuti mediasi, dan menyerahkan kepada Majelis untuk menunjuksalah seorang Hakim Mediator yang ada di Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun sebagai mediator, dan Ketua Majelis mengeluarkan penetapanpenunjukkan Mediator dan ditetapkan Rica Irma Dhiyanti
    ,CHt sebagaimediator;Bahwa Penggugat dan Tergugat telan menempuh proses mediasidengan Mediator Rica Irma Dhiyanti, M.Si.
Register : 11-02-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0078/Pdt.G/2016/PA.TBK
Tanggal 16 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Putusan No. 078/Pdt.G/2016/PA TBKmembacakan laporan Mediator Rica Irma Dhiyanti, S. Kom., tertanggal 16Maret 2016, yang ternyata isinya menerangkan bahwa proses mediasi berhasil,sebagaimana yang dibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat.
Register : 09-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0012/Pdt.G/2017/PA.TBK
Tanggal 22 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
167
  • No. 0012/Pdt.G/2017/PA.TBKSUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lainmohon putusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditetapkan, Penggugat dan Tergugat telah menghadap kepersidangan, dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugat danTergugat secara maksimal, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuhproses mediasi dengan mediator Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I.
    No. 0012/Pdt.G/2017/PA.TBKUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, danjuga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.S.I., mediator non hakim yang terdaftar sebagai mediator padaPengadilan Agama Tanjung Balai
Register : 03-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0374/Pdt.G/2017/PA.TBK
Tanggal 19 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • No. 0374/Pdt.G/2017/PA.TBKMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., danberdasarkan laporan proses mediasi dari mediator tertanggal 04 Desember2017 bahwa proses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmemberikan jawaban secara lisan
    Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan juga melaluiproses mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., mediator nonhakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun
Register : 16-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN SDA
Tanggal 29 Mei 2019 — Terdakwa
11922
  • Saksi menerangkan adapun yang menajdi korban dari pada tindakpidana pencurian dengan kekerasan tersebut adalah saudari DIVA SARIWAHYU DHIYANTI dan yang di duga sebagai pelaku yakni tiga orangyang tidak saksi kenal sebelumnya yang saat itu mengendarai satu unitsepeda motor.
    Benar saksi menerangkan bahwa keterangannya adalah benardan dapat di pertanggung jawabkan.DIVA SARI WAHYU DHIYANTI dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Anak menerangkan saat dimintai keterangan sebagai saksidaripada tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Anak menerangkan saat ini Dapat saya jelaskan bahwa saaat inisaya masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 di SMPN 1 Prambon..
    DIVASARI WAHYU DHIYANTI sedang mencari makan di sekitar TKP yaitu didaerah Wonoplintahan Prambon dan pada waktu itu sekitar pukul 21.00Wib, kemudian setelah membeli makan saya dan teman saya berniatuntuk langsung pulang, namun sesampainya di TKP yaitu di Jalan RayaKomplek Perum Tas 5 Ds. Wonoplintahan Kec. Prambon Kab.
    DIVASARI WAHYU DHIYANTI yang diambil oleh pelaku pada waktu itu, danuntuk pisau tersebut yang saya ketahui yang digunakan oleh pelakudalam melakukan aksinya dan untuk sarana tersebut sepeda motor beatWarna Hitam nopol W 2739 XK, memang kendaraan yang digunakanoleh pelaku pada waktu itu.. Anak menerangkan pada waktu itu untuk keadaan jalannya sedikitsepi dikarenakan sudah larut malam dan juga tidak ada penerangan padawaktu itu di tempat kejadian perkara dikarenakan lampu jalanya mati..
Register : 24-03-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0142/Pdt.G/2016/PA.TBK
Tanggal 28 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1313
  • Ketua Pengadilan Agama melalui Majelis HakimPengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya (Ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat Prinsipal didampingi kuasanya dan Tergugat telah menghadapke muka sidang, dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim yaitu Rica Irma Dhiyanti
    No. 142/Pdt.G/2016/PA.TBKdi pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.1., mediatornon Hakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama TanjungBalai Karimun sebagai mediator, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalildalil gugatan cerai Penggugat adalahsebagaimana tersebut dalam surat gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatan Penggugat tersebut,Tergugat telah memberikan pengakuan murni atas dalil gugatan angka 1, angka2, angka 4, angka 5, angka
Register : 22-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 01-08-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0321/Pdt.G/2017/PA.TBK
Tanggal 1 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
199
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lainmohon putusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah menghadap sendiri ke persidangan,dan Majelis Hakim telah mendamaikan Penggugat dan Tergugatdengan maksimal, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuhproses mediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., dan
    Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, danjuga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., mediator non hakim yang terdaftar sebagai mediator padaPengadilan Agama Tanjung Balai
Register : 05-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0013/Pdt.G/2018/PA.TBK
Tanggal 21 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:Ex aequo et bono (apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir di muka sidang, dan Majelis Hakim telahmendamaikan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., danberdasarkan laporan proses
    Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan juga melaluiproses mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.Si., mediator nonhakim yang terdaftar sebagai mediator pada Pengadilan Agama Tanjung BalaiKarimun
Register : 17-10-2017 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 14-05-2020
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0356/Pdt.G/2017/PA.TBK
Tanggal 28 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
274
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aeque et bono)Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah menghadap ke muka sidang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah menempuh prosesmediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., danberdasarkan laporan
Register : 02-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0290/Pdt.G/2019/PA.TBK
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil.Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang pemeriksaan dilanjutkan, terlebin dahulu wajib melakukan mediasi danpara pihak memilih mediator yang sudah terdaftar di Pengadilan AgamaTanjung Balai Karimun.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Pemohon danTermohon untuk menjalani proses mediasi dengan seorang Mediator yang telahditunjuk oleh Ketua Majelis yaitu Rica Irma Dhiyanti
Register : 04-02-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0065/Pdt.G/2016/PA.TBK
Tanggal 20 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
139
  • No. 065/Pdt.G/2016/PA.TBKMenimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat telah hadir di muka sidang, dan Majelis Hakim telahmendamaikan Penggugat dan Tergugat secara maksimal, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator Rica Irma Dhiyanti, S.Kom., M.S.I., akan tetapi prosesmediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian;Menimbang, bahwa pada hari sidang selanjutnya, Tergugat tidak pernahlagi
Register : 27-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0113/Pdt.G/2017/PA.TBK
Tanggal 7 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • No. 0113/Pdt.G/2017/PA.TBKMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuhproses mediasi dengan mediator non hakim Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., dan berdasarkan laporan proses mediasi dari mediatortertanggal 24 Mei 2017 bahwa proses mediasi tidak berhasilmencapai kesepakatan;Menimbang, bahwa pada hari sidang selanjutnya, Tergugattidak pernah lagi menghadap ke persidangan dan tidak menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut
    Pasal 82 ayat (1) dan (4)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, danjuga melalui proses mediasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, dengan menunjuk Rica Irma Dhiyanti,S.Kom., M.Si., mediator non hakim yang terdaftar sebagai mediator padaPengadilan Agama Tanjung Balai