Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jbg
Tanggal 24 Februari 2021 — Terdakwa
10545
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak EKA PUTRA RAMADHAN Bin KHOIRUD DHUKHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul dan Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan ;