Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-07-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN BANGIL Nomor 331 /Pid.B/2015/PN.Bil
Tanggal 29 Juli 2015 — FAISOL DHULFIKAR BIN MUSTAKIM
2315
  • Menyatakan terdakwa FAISOL DHULFIKAR Bin MUSTAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAISOL DHULFIKAR Bin MUSTAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    FAISOL DHULFIKAR BIN MUSTAKIM
    PUTUSANNOMOR : 331 /Pid.B/2015/PN.BilDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : FAISOL DHULFIKAR BIN MUSTAKIM ;Tempat lahir : Tulungagung ;Umur/ Tanggallahir +: 22 tahun /06 Nopember 1993 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Wahidin Sudiro Husada Kota
    Menyatakan terdakwa FAISOL DHULFIKAR BIN MUSTAKIM telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan , sebagaimana diatur dan diancam pidanadidalam Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FAISOL DHULFIKAR BIN MUSTAKIMdengan pidana selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara.3.
    Reg.Perk :PDM.160/BNGL/Ep.1/V1/2015 tertanggal 25 Juni 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:KESATU:3Bahwa terdakwa Faisol Dhulfikar Bin Mustakim pada hari Minggu tanggal 03 Mei2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 diDusun Gajah Bendo RT 10 RW 04 Desa Gajah Bendo Kecamatan Beji KabupatenPasuruan atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan
    Bahwa setelah menyerahkansepeda tersebut kepada terdakwa ternyata oleh terdakwa langsung dikayuh dengankecepatan tinggi dan melarikan diri.4sonensenn= Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ; an a a nnn enn en nn nn nn anna nn nan nan nan nan nen nan nen ne nennen nATAUKEDUABahwa terdakwa Faisol Dhulfikar Bin Mustakim pada hari Minggu tanggal 03 Mei2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 diDusun Gajah Bendo RT 10 RW
    Menyatakan terdakwa FAISOL DHULFIKAR Bin MUSTAKIM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ; 132. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAISOL DHULFIKAR Bin MUSTAKIM olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 20-01-2020 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PA SIDOARJO Nomor 81/Pdt.P/2020/PA.Sda
Tanggal 28 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
114
  • MOCHAMAD ALI CHAZMI DHULFIKAR bin MOCHAMAD ZUBAIR (Anak kandung);

    2.4. JIHAN ROYACHINU AYADIYA BINTI MOCHAMAD ZUBAIR (anak kandung);

    2.5. Hj. FARIDA binti ACHMAD (ibu kandung);

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Putus : 11-10-2012 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 170/PID.B/2012/PN.BDW
Tanggal 11 Oktober 2012 — ACHMAD ALI
1275728
  • mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa secara Majelis telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ACHMAD ALI ;Tempat lahir : Bondowoso ;Umur/tanggal lahir : 26 tahun / tahun 1987 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Pasarejo RT.7 Rw.1 Kecamatan WonosariKabupaten Bondowoso ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, yaitt MUHAMMAD HADUN, S.H.beralamat kantor di Dhulfikar