Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 934 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT CENTRAL PERTIWI BAHARI VS NUR ISA DIANDALU dan PT CENTRAL PROTEINAPRIMA Tbk.
4476 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CENTRAL PERTIWI BAHARI VS NUR ISA DIANDALU dan PT CENTRAL PROTEINAPRIMA Tbk.
    Maruahal Lumban Gaol dan kawankawan, Para Pegawaipada PT Central Pertiwi Bahari, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Juli 2019;Pemohon Kasasi;LawanNUR ISA DIANDALU, bertempat tinggal di Perumahan BukitCimanggu Villa Blok R11 Nomor 11 RT/RW 010/010,Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal,Kotamadya Bogor, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHarry Van Sidabukke, S.H., M.H., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum PWH Law Office, beralamat diOne Wolter Place Building, 5" floor, Suite
Putus : 17-09-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 733 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 17 September 2018 — NUR ISA DIANDALU VS PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk, yang diwakili oleh Irwan Tirtariyadi dan Aris Wijayanto
5725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NUR ISA DIANDALU tersebut; 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
    NUR ISA DIANDALU VS PT CENTRAL PROTEINA PRIMA, Tbk, yang diwakili oleh Irwan Tirtariyadi dan Aris Wijayanto
    PUTUSANNomor 733 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NUR ISA DIANDALU, warganegara Indonesia, bertempattinggal di Perumahan Bukit Cimanggu Villa, Blok R11, Nomor11, RT 010, RW 010, Kelurahan Mekarwangi, KecamatanTanah Sareal, Kotamadya Bogor, dalam hal ini memberikankuasa kepada Harry Van Sidabukke, S.H., M.H. dan kawankawan
    Nomor 733 K/Pdt.SusPHI/2018Bahwa dengan tidak digugatnya PT Central Pertiwi Bahari dalamperkara a quo, maka gugatan Penggugat kurang pihak dan dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: NUR ISA DIANDALU tersebut harus ditolak;Menimbang