Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2013 — Upload : 07-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1240 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — DIESTIARA ISMAIL, M.M. bin ISMAIL AFTA
7744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIESTIARA ISMAIL, M.M. bin ISMAIL AFTA
    DIESTIARA ISMAIL, M.M. bin ISMAILAFTA;: Tanjung Karang;: 51 tahun/9 April 1960;: Lakilaki;: Indonesia;: Jalan Maulana Yusuf No. 39A RT.004,Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung KarangPusat, Kota Bandar Lampung;: Islam;: PNS;Terdakwa pernah ditahan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 11 Juli 2011 sampai dengan tanggal 30 Juli 2011;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2011 sampai dengantanggal 27 Agustus 2011;3.
    Dialinkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota sejak tanggal 11Oktober 2011;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Tanjung Karang karena didakwa:PRIMAIR:Bahwa Terdakwa DIESTIARA ISMAIL, Ir. M.M. bin ISMAIL AFTA (alm.),sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai PelaksanaHal. 1 dari 23 hal. Put. No. 1240 K/Pid.Sus/2013Tugas (Plt.)
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Diestiara Ismail, Ir., M.M.bin Ismail Afta (alm.) dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahananyang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwaditahan;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Diestiara Ismail, Ir., M.M. binIsmail Afta (alm.) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;4.
    Diestiara Ismail, M.M. bin Ismail Afta tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidairtersebut;Menyatakan Terdakwa Ir.
    Diestiara Ismail, M.M., bin Ismail Afta;Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Nomor : 10/PID.TPK/2011/PN.TK. tanggal 24 Februari 2012, dengan perbaikansekedar mengenai pemidanaan, sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:1. Menyatakan Terdakwa Ir. Diestiara Ismail, M.M., binIsmail Afta tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimanaDakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair danSubsidair tersebut;3.
Putus : 12-06-2012 — Upload : 29-11-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 07/Pid.TPK/2012/PT.TK
Tanggal 12 Juni 2012 — DIESTIARA ISMAIL, M.M., bin ISMAIL AFTA
9428
  • Diestiara Ismail, M.M., Bin Ismail Afta;- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang No.: 10/PID.TPK/2011/PN.TK. tanggal 24 Pebruari 2012, dengan perbaikan sekedar mengenai pemidanaan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Ir. Destiara Ismail, M.M., Bin Ismail Afta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;-2.
    DIESTIARA ISMAIL, M.M., bin ISMAIL AFTA
    Perk : PDS07 /KALIA/08/2011 tertanggal 12 September 2011, yang pada pokoknya sebagaiberikut :PRIMAIR:Bahwa terdakwa Diestiara Ismail, Ir. MM. bin Ismail Afta (alm), sebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PIt.)Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab.
    Pasal 18UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi;SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa Diestiara Ismail, Ir. MM. bin Ismail Afta (alm), sebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PIt.)Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab.
    Pasal 18 UU No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;LEBIH SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa Diestiara Ismail, Ir. MM. bin Ismail Afta (alm), sebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (PIt.)Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab.
    Menyatakan Terdakwa DIESTIARA ISMAIL, Ir, MM bin ISMAILAFTA (alm) terbukti bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (e) jo. pasal18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Diestiara Ismail, Ir, MMbin Ismail Afta (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahananyang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar Terdakwaditahan;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Diestiara Ismail, Ir, MM binIsmail Afta (alm) sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;4.
Register : 31-08-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 4159/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 16 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
430
    1. Dalam Konvensi :
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
      2. Memberi izin kepada Pemohon (Adrian Wiranata bin Diestiara Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Aurelia Nurlintang Pusparini binti Emilius Nunuk Widodo) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;
    2. Dalam Rekonvensi