Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 350/Pid.Sus/2022/PN Mks
Tanggal 20 April 2022 — Penuntut Umum:
ANDI SORAYA MIRAHANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
IRWAN ALIAS ANDONG
5121
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa dan memiliki senjata tanjam ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWAN Alias ANDONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) buah anak panah yang diidkat