Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 537/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Januari 2024 — Pemohon:
Risiane Dikdjaja
120
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus dan menjual sebidang tanah dan bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 972/Leuwinanggung Surat Ukur Nomor : 3673/Leuwinanggung / 2008 luas 88 M2 terletak di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat , atas nama Rasiane Dikdjaja ;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
    Pemohon:
    Risiane Dikdjaja