Ditemukan 2 data
60 — 10
menghilangkanpertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Majelismenilai bahwa terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka ataskesalahannya kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan sematamata sebagai pembalasan atasperbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadaridan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemuD
bersalah dan akan dijatuhi pidana makaterdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;17Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa akan dipertimbangkanterlebih dahulu halhal yang memberatkan dan yang meringankan ;Halhal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anakanak ;Halhal yang meringankan : Terdakwa mengaku terus terang dan menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulanginya lagi dikemuD
55 — 13
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2001Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) danProvisionil dengan tegas dinyatakan bahwa "setiap kali akan melaksanakan putusanserta merta (Uitvoerbaar Bijm Voorraad) harus disertai dengan penetapansebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan :Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehinggatidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila temyata dikemud