Ditemukan 1 data
33 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Diknasius Putra Raja Alias Vandem Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Anak Diknasius Putra Raja Alias Vandem oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama 3 (tiga) Tahun dan Pelatihan Kerja Selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan