Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN ENDE Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN End
Tanggal 25 Juni 2024 — Terdakwa
330
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Diknasius Putra Raja Alias Vandem Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan Pidana Kepada Anak Diknasius Putra Raja Alias Vandem oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama 3 (tiga) Tahun dan Pelatihan Kerja Selama 3 (tiga) Bulan;
    3. Menetapkan