Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 312/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 22 Agustus 2022 —
Terdakwa:
ROBET TAMBUNAN Als DIKPOS.
194
    1. Menyatakan Terdakwa Robet Tambunan als Dikpos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama

    Terdakwa:
    ROBET TAMBUNAN Als DIKPOS.
Putus : 26-01-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — DR. (HC) JHON TABO, MBA.
4531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehinggamenurut pendapat kami hal tersebut bukan merupakan masalahHukum Administrasi Negara melainkan masuk dalam lingkupHukum Pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi ;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim telah menyatakanbahwa Dana Kesejahteraan dan Penghargaan bagi para Anggota DPRDKabupaten Jayawijaya periode 19992004 berasal dari dana Non DikPos Bantuan Organisasi Sosial dan menurut keterangan ahli Drs. LoasSitorus, M.Si serta ahli Widodo, SE.