Ditemukan 2 data
Edy Diego
8 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dalam Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 10.861/T/Mdn/2010 yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
Yang semula tercatat :
Bahwa di Medan
Pada tanggal: tiga Desember , tahun dua ribu delapan
telah lahir : Garrissa anak kedua dst
Makmur bin Massi
22 — 11
Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk mencatat tentang perubahan identitas yang dikutip pada Paspor Pemohon dari nama MAKMUR BIN MASNUN, Tempat/Tgl. Lahir: Bone, 07-6-1982 diubah menjadi MAKMUR BIN MASSI, Tempat/Tgl.