Ditemukan 2 data
NOVA RATNA MIRANDA, SH
Terdakwa:
DIMANSON TONDANG
21 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DIMANSON TONDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
NOVA RATNA MIRANDA, SH
Terdakwa:
DIMANSON TONDANG
86 — 11
Saksi : HOTDIAMANTA SIPAYUNG als DIMANSON als PAK PIDUKSIPAYUNG, keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagaie Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan pembunuhanterhadap korban MAEMBANG M Br. LUMBAN GAOL dan anak EMILIAAKUILARA Br.