Ditemukan 1 data
82 — 1
M E N E T A P K A N
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan tidak sah perkawinan Pemohon I (Yonif Geo Dimetrico bin Juli Sucipto) dengan Pemohon II (Ni Made Azzahra Andiena binti I Ketut Mudiarta), yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 2022 di Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 120.000,00 (seratus