Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-01-2018 — Upload : 05-02-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1264/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 24 Januari 2018 — MOCHAMMAD THOHIR DHIMMATIL HABIB Alias JOREK Bin M. ASIK
142
  • Menyatakan Terdakwa Muchammad Thohir Dimmatil Habib Alias Jorek Bin M. Asik tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;