Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN WONOGIRI Nomor 39/Pid.B/2024/PN Wng
Tanggal 1 Juli 2024 —
Terdakwa:
HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI
84
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. <

Dikembalikan kepada Terdakwa HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI.

  • 1 (satu) buah dosbox HP merek Samsung Galaxy A03S warna hitam, IMEI 1 :356977513546274, IMEI 2 : 357493773546276.
  • 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran kredit HP merek samsung Galaxy A03S warna : hitam, IMEI 1 :356977513546274, IMEI 2 : 357493773546276.

Dikembalikan kepada saksi SURYANTO Bin SUTIMAN CIPTO SUMARSO.


Terdakwa:
HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN WONOGIRI Nomor 1/Pid.C/2024/PN Wng
Tanggal 28 Maret 2024 — ., M.H
Terdakwa:
HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI
175
  • Menyatakan Terdakwa HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN RINGAN;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
3.
., M.H
Terdakwa:
HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI