Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PA BATANG Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
288
  • Bahwa hak pemeliharaan (hadhanah) anak ketiga bernama Mas Diovani bin Carim kepada Termohon;
d. Pemohon untuk memberikan nafkah anak ketiga Pemohon dan Termohon yang bernama Mas Diovani bin Carim melalui Termohon sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
4.
Menghukum Pemohon untuk membayaran nafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertama yang bernama Mas Diovani bin Carim sebelum mengucapkan ikrar thalak;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)