Ditemukan 4190 data
145 — 33
AMINMANAN selaku Sekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPD PAN Jawa Timurdengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas dandaftar hadir Rapat Pleno yang diperluas yang ditanda tangani olehpara Anggota Rapat Pleno yang diperluas ;Bahwa setelah menerima perintah dari terdakwa . KHAMSUNtersebut, maka terdakwa II. Drs..H.M.
Endi Bin Sae tersebut dalam hal membuat LampiranBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas tanggal 24 Pebruari 2010tersebut sebenarnya adalah Berita Acara Rapat Pengurus Harian yangdibuat seolah olah adalah Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas,sedangkan Daftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas ada tandatangan yangdipalsukan atau tandatangan karangan antara lain yaitu Drs.
Amin Manan selaku Sekretaris DPD PAN Gresik,agar membuat surat permohonan Rekomendasi lagi kepada DPW PANJawa Timur dengan dilampiri Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas danDaftar Hadir Rapat Pleno yang Diperluas yang ditandatangani oleh paraanggota Rapat Pleno yang Diperluas" Dakwaan Jaksa Penuntut Umumsecara jelas menunjukkan bahwa apa yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum terhadap Terdakwa II. Drs. H. M.
ENDI bin SAE untuk dijadikan Surat permohonan RekomendasiPertimbangan Nomor : PAN/13/A/KS/139/11/2010, tanggal 24 Pebruari 2010dengan Lampiran Berita Acara Rapat Pleno yang Diperluas dan Daftar Hadir RapatPleno yang Diperluas untuk Penetapan Bakal Calon Bupati Drs.
89 — 24
AMIN MANAN selakuSekretaris DPD PAN Gresik, agar membuat suratpermohonan Rekomendasi lagi kepada DPD PAN JawaTimur dengan dilampiri Berita Acara Rapat Plenoyang Diperluas dan daftar hadir Rapat Pleno yangdiperluas yang ditanda tangani oleh para AnggotaRapat Pleno yang diperluas ;Bahwa setelah menerima perintah dari terdakwa lI.KHAMSUN tersebut, maka terdakwa Ill.
ENDI binSAE tersebut dalam hal membuat lampiran BeritaAcara Rapat Pleno yang Diperluas' tanggal 24Pebruari 2010 tersebut sebenarnya adalah BeritaAcara Rapat Pengurus' Harian yang dibuat seolaholah adalah Berita Acara Rapat Pleno yangDiperluas, sedangkan Daftar Hadir Rapat Plenoyang Diperluas ada tanda tangan yang dipalsukanatau tanda tangan karangan antara lain yaitu Drs.KASIR IBRAHIM, WAGIMAN dan KAMIM TOHARI, Sag,akan tetapi mereka terdakwa tetap mengirimkanBerita Acara Rapat Pleno yang Diperluas
Bahwa kesimpulannya semua peserta rapat setujubahwa PAN mengusung pasangan Monas sebagai calonBupati Gresik ; Bahwa rapat tersebut adalah rapat harian bukanrapat pleno diperluas ; Bahwa saksi tidak tahu, tentang tanda tanganrapat pleno' diperluas karena sebenarnya rapatpleno diperluas tidak ada dan saksi tidak tandatangan.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ~~ menyuruhmembuat surat untuk rapat diperluas.
dan BeritaAcara Rapat Pleno diperluas' telah dipergunakan oleh Paraterdakwa untuk mendapatkan rekomendasi dari DPD PAN JawaTimur;Menimbang, bahwa terhadap' penilaian Penuntut Umumtersebut majelis tidak sependapat karena jika Penuntut Umumberkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah mengajukan permohonanrekomendasi dengan dilampiri Rapat Pleno diperluas dan BeritaAcara Rapat Pleno diperluas, maka yang harus dicermati dandipertimbangkan adalah Surat Rekomendasi yang dikeluarkan DPWPAN Jawa Timur terhadap
264 — 61
TOTO RIYANTO, dalam kedudukannya sebagai Anggota Majelis TinggiPartai Demokrat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IX ;11.AMIR SYAMSUDIN, dalam kedudukannya sebagai peserta Rapat MejelisTinggi Partai Demokrat Diperluas, selanjutnya disebut sebagai 12.SYARIEF HASAN, dalam kedudukannya sebagai peserta Rapat MejelisTinggi Partai Demokrat Diperluas, selanjutnya disebut sebagai 13.KRMT.
ROY SURYO, dalam kedudukannya sebagai peserta Rapat MejelisTinggi Partai Demokrat Diperluas, selanjutnya disebut sebagai wan naan enna nnn nnn nan na nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn non nnn nen TERGUGAT XI ;14.E.E.
MANGINDAAN, dalam kedudukannya sebagai peserta Rapat MejelisTinggi Partai Demokrat Diperluas, selanjutnya disebut sebagai wane nnn enna naan nn nnn an nnn nnn nnn nn nn nnn nn nn nnn nae ren nee ene TERGUGAT XIll ;15.NURHAYATI ASSEGAF, dalam kedudukannya sebagai peserta RapatMejelis Tinggi Partai Demokrat Diperluas, selanjutnya disebut sebagai wanna anna nn nana nn nnn an nn nn nnn nnn nnn nn nn nnn ne nnn nnn nae nnn nee nn TERGUGAT XIV ;Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca dan mempelajari
Caloncalon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilinanKepala Daerah, dan.Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sertaProgram Kerja Lima Tahun untuk disahkan dalam Kongres.Keputusan Majelis Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) hurufa Sampai dengan huruf e, disampaikan kepada dan untuk dilaksanakanoleh Dewan Pimpinan Pusat.Para Tergugat telah menyelenggarakan Rapat Majelis Tinggi PartaiDemokrat yang Diperluas (Rapat Majelis Tinggi Diperluas) pada tanggal 8Pebruari 2013 di Cikeas,
Politik, pengesahan perubahan atas susunan penguruspartai politik tidak dapat dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia.13.Bahwa PENGGUGAT keberatan terhadap pelaksanaan Rapat MajelisTinggi Diperluas dan keputusankeputusan yang dihasilkan dari RapatMajelis Tinggi Diperluas, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 32Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, gugatan aquotelah memenuhi syarat, baik materil maupun formil sebagai perselisihanpartai politik, dan karenanya harus diselesaikan
1.INDRA KARYADI,SH.
2.SUBHAN EFENDI,SH.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Lampung
345 — 67
Gubernur Provinsi Lampung 2019 2024 dan semua peserta Rapat Pleno Diperluas menyetujui agar IrARINALDJUNAIDI ditetapkan untuk diusulkan menjadi Bakal Calon Gubernur ProvinsiLampung Lampung 2019 2024;d) Usulan agar nama IrH.ARINAL DJUNAIDI menjadi Bakal CalonGubernur Lampung 2019 2024 disampaikan oleh Pimpinan Desa/Kelurahan,Pimpinan Kecamatan, Organisasi yang Mendirikan/Didirikan, OrganisasiSayap, Badan/Lembaga dan DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se ProvinsiLampung;e) Hasil Rapat Pleno Diperluas
yang dilaksanakan oleh DPD Partai GolkarKabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang mengusulkan = Ir.H.ARINALDJUNAIDI sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung 2019 2024 disampaikan ke Tergugat II;f) Setelah menerima hasil Rapat Pleno Diperluas yang dilaksanakan olehDPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang mengusulkanIrH.ARINAL DJUNAIDI sebagai Bakal Calon Gubernur Provinsi Lampung2019 2024, Tergugat Il melakukan Rapat Pleno Diperluas untuk membahasdan menetapkan namanama Calon Gubernur
Provinsi Lampung 2019 2024;g) Hasil Rapat Pleno Diperluas yang dilaksanakan oleh Tergugat Ilmenetapkan nama Ir.H.ARINAL DJUNAIDI untuk diusulkan menjadi BakalCalon Gubernur Provinsi Lampung 2019 2024:h) Selain menetapkan nama Ir.H.ARINAL DJUNAIDI sebagai Bakal CalonGubernur Provinsi Lampung 2019 2024, Tergugat II menginventarisir namanama yang kemungkinan besar akan mencalonkan diri sebagai CalonGubernur Provinsi Lampung 2019 2024 yang berasal dari luar Partai Golkar;i) Hasil Rapat Pleno Diperluas
Bahwa tidak benar para Penggugat mengatakan Tergugat II tidak melakukanRapat Pleno Diperluas.
Setahu saksi Juklak 06, tidak dilaksanakan secara keseluruhan; Bahwa saksi tidak tahu ada aspirasi dari tingkat Desa/Kelurahan,Kecamatan dan Kabupaten/Kota sePropinsi Lampung untuk mengusulkan pakArinal Djunaidi; Bahwa saksi tidak tahu ada rapat pleno diperluas DPD Lampung padatanggal 18 Mei 2017, karena saksi tidak diundang; Bahwa dalam rapat pleno diperluas DPD tersebut menurut saksiunsurunsur yang harus hadir tidak terpenuhi; Bahwa setahu saksi masalah ini pernah diselesaikan di mahkamahpartai
RISKA APRILIANA, SH
Terdakwa:
UMBANG al. LARUMBA Bin LAGESO
67 — 13
tindakan Penuntut Umum sedemikian tersebut tidak dapat ditolelir lagi;Menimbang, bahwa menunrut SEMA No. 1 Tahun 1981 dalam halperkara yang diajukan oleh Jaksa terdakwa nya sejak semula tidak hadir dansejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkandipersidangan perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima, namunberdasarkan petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam bukupermasalahn dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 19992000 hal 7penerapan sema tersebut bisa diperluas
dalam artian ketidak hadiran terdakwatidak saja dari semula;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah beranggapanPenuntut Umum tidak mampu lagi menghadapkan Terdakwa ke persidangan,dalam rangka mewujudkan azas peradilan serta menerapkan SEMA No. 1Tahun 1981 yang pengertiannnya diperluas oleh petunjuk Mahkamah Agungdiatas maka cukup beralas bagi Majelis Hakim untuk menyatakan penuntutanyang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam perkara initidak dapat diterima;Menimbang,
menetapkan pembebanan biaya perkarasebagaimana diatur dalam Pasal 222 KUHAP sehingga Majelis Hakim tidakakan menentukan pembebanan biaya perkara dalam putusan ini;Menimbang, bahwa konsekuensi dinyatakannnya penuntutan PenuntutUmum tidak dapat diterima masih terbuka kemungkinan untuk memprosesTerdakwa sedangkan berkas perkara tidak dapat dikembalikan kepada PenuntutUmum;Mengingat Pasal 1, F Mengingat......Tahun 2009 tentang Kekuas Hal. 4 dari 5 hal Put No.123/Pid.Sus/2018/PN Kkapengertiannya telah diperluas
SARIATI, SH. MH.
Terdakwa:
ARIPIN NUR CAHYO Alias ARPIN Bin A. MUSLIMIN
26 — 13
tindakan Penuntut Umum sedemikian tersebut tidak dapat ditolelir lagi;Menimbang, bahwa menunrut SEMA No. 1 Tahun 1981 dalam halperkara yang diajukan oleh Jaksa terdakwa nya sejak semula tidak hadir dansejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkandipersidangan perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima, namunberdasarkan petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam bukupermasalahn dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 19992000 hal 7penerapan sema tersebut bisa diperluas
dalam artian ketidak hadiran terdakwatidak saja dari semula;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah beranggapanPenuntut Umum tidak mampu lagi menghadapkan Terdakwa ke persidangan,dalam rangka mewujudkan azas peradilan serta menerapkan SEMA No. 1Tahun 1981 yang pengertiannnya diperluas oleh petunjuk Mahkamah Agungdiatas maka cukup beralas bagi Majelis Hakim untuk menyatakan penuntutanyang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam perkara initidak dapat diterima;Menimbang,
sehingga Majelis Hakim tidakakan menentukan pembebanan biaya perkara dalam putusan ini;Halaman 4 dari 5 halaman Putusan Nomor 211/Pid.B/2019/PN KkaMenimbang, bahwa konsekuensi dinyatakannnya penuntutan PenuntutUmum tidak dapat diterima masih terbuka kemungkinan untuk memprosesTerdakwa sedangkan berkas perkara tidakdapat dikembalikan kepada PenuntutUmum;Mengingat Pasal 1, Pasal 14 KUHAP, Pasal 4 Undangundang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan SEMA No. 1 Tahun 1981 yangpengertiannya telah diperluas
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah lebih dari 10 tahun kemudian yaitu pada tahun 1970 paraPenggugat melihat masyarakat Kamanasa sedang ramairamai berkegiatanmembuka lokasi tanah padang rumput Harakakae hendak dijadikan lahanbasah untuk irigasi, maka pada kesempatan itu pula keluarga paraPenggugat Ic Penggugat Il dan Ill Suami Istri bekerja sarna denganPenggugat membuka kembali lahan bekas garapan Penggugat tahun 1958seluas + 8 are yang diperluas garapan tambahan menyatu menjadi + 22.692M?
Kupang / Judex Factie telah keliru menerapkanhukum pembuktian dalam mengadili perkara ini, karena tidak cermat danseksama dalam menerapkan prinsip hukum pembuktian yang menentukansiapa yang mendalilkan berkewajiban untuk membuktikan kebenaran daridalilnya tersebut, bahwa dalam perkara ini para Penggugat asal padapokoknya mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah tanah miliknya denganmembuka tanah padang rumput yang terletak di lokasi Harekakae pada tahun1958 untuk berladang, kemudian pada tahun 1970 diperluas
untuk dijadikan kebun sawah,sedangkan para Tergugat asal pada pokoknya mendalilkan dalamsangkalannya, bahwa tanah sengketa adalah tanah miliknya yang dibukatahun 1958 dan diperluas pada tahun 1983 hingga tahun 1986 menjadiseluas + 24.904 M (+ 2,4 hektar) vide surat jawaban Tergugat halaman3.a.10) ;Bahwa sesuai prinsip hukum pembuktian terurai diatas seharusnya kepadamasingmasing pihak antara Penggugat dan Tergugat diwajibkan untukmembuktikan kebenaran dari masingmasing dalilnya, bahwa berpedomanHal
8 dari 15 hal.Put.No.3279 K/PDT/2010pada prinsip hukum pembuktian dan dalil pokok gugatan Penggugat dan dalilpokok sangkalan Tergugat tersebut, maka yang menjadi pertanyaanYuridisnya, benarkah para Penggugat asal telah membuka tanah segketayang diperluas pada tahun 1970 dan atau benarkah para Tergugat asal yangmembuka dan memperluaskan tanah sengketa pada tahun 1983 hinggatahun 1986 ;Bahwa untuk mengetahui kebenaran atas pertanyaan Yuridis tersebuttentunya didasarkan pada fakta Yuridis yang terungkap
dari pada dalil pokok sangkalannya dalam halseperti terungkap di atas, bahwa atas dasar fakta Yuridis demikian itu, makajawaban atas pertanyaan Yuridis terurai di atas adalah bahwa benarPenggugat asal telah membuka dan menggarap tanah sengketa yangdiperluas pada tahun 1970 menjadi miliknya, sedangkan Tergugat asal tidakterbukti atas dasar fakta Yuridis demikian itu, maka jawaban atas pertanyaanYuridis terurai di atas adalah bahwa benar Penggugat asal telah membukadan menggarap tanah sengketa yang diperluas
22 — 14
tindakan Penuntut Umum sedemikiantersebiut tidak dapat ditolelir lagi;Menimbang, bahwa menurut SEMA Nomor 1 Tahun 1981 dalam halperkara yang diajukan oleh Jaksa terdakwanya sejak semula tidak hadir dansejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkandipersidangan perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima, namunberdasarkan petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam bukupermasalahn dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 19992000 hal 7penerapan sema tersebut bisa diperluas
dalam artian ketidak hadiran terdakwatidak saja dari semula;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah beranggapan dantelah ternyata Penuntut Umum tidak hadir dua kali berturutturut sehingga tidakmampu lagi menghadapkan Terdakwa ke persidangan, dalam rangkamewujudkan azas peradilan serta menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 1981yang pengertiannnya diperluas oleh petunjuk Mahkamah Agung diatas makacukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan penuntutan yangdilakukan oleh Penuntut Umum terhadap
Terdakwa apabila dikedan untuk mengantisipasi hal tersebut perlu diperintahkan pada PaniteraPengadilan Negeri Kolaka untuk mengembalikan Berita Acara PemeriksaanPenyidik Polri dalam perkara ini kepada Penuntut Umum, sedangkan berkasperkara lainnya akan dijadikan sebagai arsip pada Pengadilan Negeri Kolaka;Mengingat Pasal 4 Undangundang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undangundang Nomor8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (KUHAP) dan SEMA Nomor 1 Tahun 1981 yang pengertiannyatelah diperluas
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa permohonan kasasi dari kami Jaksa/Penuntut Umum dalamperkara Terdakwa tersebut telah kami serahkan kepada Panitera PengadilanNegeri Blitar di Blitar pada tanggal 6 Oktober 2011 Nomor: 14 /Akta.Pid/ 2011/PN.BIt, jadi masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud oleh UndangUndang ;Bahwa Pengadilan Negeri Blitar yang telah menjatuhkan putusan yangamarnya berbunyi seperti di atas dalam memeriksa dan mengadili perkaratersebut telah salah menafsirkan sebutan unsur delik dalam surat dakwaanyang diperluas
perundangundangan pidana bukanlah sekedarmasalah teknis perundangundangan semata, melainkan ia bagian yang takterpisahkan dari substansi atau materi perundangundangan itu sendiri;Bahwa sesuai dengan apa yang diuraikan di atas, jika dikaitkan denganputusan pengadilan Negeri Blitar Nomor: 296/Pen.Pid /2011/PN.BIt tanggal 28September 2011 atas nama Terdakwa Sumarli bin Harjo Sukadi, kami Jaksa/Penuntut Umum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Blitar salahmenafsirkan sebutan / unsur delik dalam surat dakwaan yang diperluas
No. 422 K/Pid/2012mempertimbangkan buktibukti yang telah diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umumdidepan persidangan terutama mengenai bukti satu bendel isi putusan Nomor :38/Pdt.G/2000/PN.BLT tanggal 4 Desember 2000 ;Bahwa keberatan kami Jaksa/Penuntut Umum dalam Putusan pengadilanNegeri Blitar Nomor: 296/Pen.Pid/2011/PN.BIt tanggal 28 September 2011 atasnama Terdakwa Sumarli bin Harjo Sukadi tersebut berkaitan dengan salahmenafsirkan sebutan/unsur delik dalam surat dakwaan yang diperluas dengansalah menafsirkan
22 — 11
tindakan Penuntut Umum sedemikian tersebiut tidak dapat ditolelirlagi;Menimbang, bahwa menunrut SEMA No. 1 Tahun 1981 dalam halperkara yang diajukan oleh Jaksa terdakwa nya sejak semula tidak hadir dansejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkandipersidangan perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima, namunberdasarkan petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam bukupermasalahn dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 19992000 hal 7penerapan sema tersebut bisa diperluas
dalam artian ketidak hadiran terdakwatidak saja dari semula;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah beranggapanPenuntut Umum tidak mampu lagi menghadapkan Terdakwa ke persidangan,dalam rangka mewujudkan azas peradilan serta menerapkan SEMA No. 1Tahun 1981 yang pengertiannnya diperluas oleh petunjuk Mahkamah Agungdiatas maka cukup beralas bagi Majelis Hakim untuk menyatakan penuntutanyang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam perkara initidak dapat diterima;Menimbang,
47 — 36
tindakan Penuntut Umum sedemikian tersebiut tidak dapat ditolelirlagi;Menimbang, bahwa menunrut SEMA No. 1 Tahun 1981 dalam halperkara yang diajukan oleh Jaksa terdakwa nya sejak semula tidak hadir dansejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkandipersidangan perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima, namunberdasarkan petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam bukupermasalahn dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 19992000 hal 7penerapan sema tersebut bisa diperluas
dalam artian ketidak hadiran terdakwatidak saja dari semula;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah beranggapanPenuntut Umum tidak mampu lagi menghadapkan Terdakwa ke persidangan,dalam rangka mewujudkan azas peradilan serta menerapkan SEMA No. 1Tahun 1981 yang pengertiannnya diperluas oleh petunjuk Mahkamah Agungdiatas maka cukup beralas bagi Majelis Hakim untuk menyatakan penuntutanyang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam perkara initidak dapat diterima;Menimbang,
1.YAKOBUS LIU TARU,
2.SOFIA LEDA
3.YOHANES WIO MUGA
Termohon:
Pemerintahan RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda NTT Cq. Kapolres Ngada
83 — 41
Bahwa berdasarkan putusan MahkamaKonstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 Negara RepublikIndonesia, ketentuan Pasal 77 huruf a UndangUndang No. 8Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutussesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang initentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapimeliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka,
Dan merujuk pada putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 77 huruf aUndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang sahatau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapantersangka
Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang sahatau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapantersangka, penggeledahan dan penyitaan.Oleh sebab itu alasan tersebut perlu dikesampingkan dan gugur demihukum dan patut di tolak.4) Pemohon melalui surat Permohonan Praperadilan tanggal
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidannya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.Dan merujuk pada putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 77 huruf aUndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuai Halaman 45 dari 67 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Bjw. dengan ketentuan yang diatur
Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang sahatau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapantersangka, penggeledahan dan penyitaan.Oleh sebab itu alasan tersebut perlu dikesampingkan dan gugur demihukum dan patut di tolak.
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
M. NUR Alias ACO Bin MADE
16 — 19
tindakan Penuntut Umum sedemikian tersebut tidak dapat ditolelir lagi;Menimbang, bahwa menunrut SEMA No. 1 Tahun 1981 dalam halperkara yang diajukan oleh Jaksa terdakwa nya sejak semula tidak hadir dansejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkandipersidangan perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima, namunberdasarkan petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam bukupermasalahan dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 19992000 hal 7penerapan sema tersebut bisa diperluas
dalam artian ketidak hadiran terdakwatidak saja dari semula;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah beranggapanPenuntut Umum tidak mampu lagi menghadapkan Terdakwa ke persidangan,dalam rangka mewujudkan azas peradilan serta menerapkan SEMA No. 1Tahun 1981 yang pengertiannnya diperluas oleh petunjuk Mahkamah Agungdiatas maka cukup beralas bagi Majelis Hakim untuk menyatakan penuntutanyang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam perkara initidak dapat diterima;Menimbang,
sehingga Majelis Hakim tidakakan menentukan pembebanan biaya perkara dalam putusan ini;Menimbang, bahwa konsekuensi dinyatakannnya penuntutan PenuntutUmum tidak dapat diterima masih terbuka kemungkinan untuk memprosesTerdakwa sedangkan berkas perkara tidak dapat dikembalikan kepada PenuntutUmum;Mengingat Pasal 1, Pasal 14 KUHAP, Pasal 4 Undangundang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA No. 1 Tahun 1981 yangHalaman 8 dari 9 Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN Kkapengertiannya telah diperluas
SARIATI, SH. MH.
Terdakwa:
IRSAN Alias ACCUNG Bin SAMIR
28 — 19
ditolelir lagi;Menimbang, bahwa menunrut SEMA No. 1 Tahun 1981 dalam halperkara yang diajukan oleh Jaksa terdakwa nya sejak semula tidak hadir dansejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkandipersidangan perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima, namunberdasarkan petunjuk Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam bukuHalaman 8 dari 10 Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Kkapermasalahan dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 19992000 hal 7penerapan sema tersebut bisa diperluas
dalam artian ketidak hadiran terdakwatidak saja dari semula;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah beranggapanPenuntut Umum tidak mampu lagi menghadapkan Terdakwa ke persidangan,dalam rangka mewujudkan azas peradilan serta menerapkan SEMA No. 1Tahun 1981 yang pengertiannnya diperluas oleh petunjuk Mahkamah Agungdiatas maka cukup beralas bagi Majelis Hakim untuk menyatakan penuntutanyang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa dalam perkara initidak dapat diterima;Menimbang,
biaya perkarasebagaimana diatur dalam Pasal 222 KUHAP sehingga Majelis Hakim tidakakan menentukan pembebanan biaya perkara dalam putusan ini;Menimbang, bahwa konsekuensi dinyatakannnya penuntutan PenuntutUmum tidak dapat diterima masih terbuka kemungkinan untuk memprosesTerdakwa sedangkan berkas perkara tidak dapat dikembalikan kepada PenuntutUmum;Mengingat Pasal 1, Pasal 14 KUHAP, Pasal 4 Undangundang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA No. 1 Tahun 1981 yangpengertiannya telah diperluas
1.YAKOBUS LIU TARU,
2.SOFIA LEDA
3.YOHANES WIO MUGA
Termohon:
Pemerintahan RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda NTT Cq. Kapolres Ngada
93 — 46
Bahwa berdasarkan putusan MahkamaKonstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 Negara RepublikIndonesia, ketentuan Pasal 77 huruf a UndangUndang No. 8Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutussesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang initentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapimeliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka,
Dan merujuk pada putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 77 huruf aUndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang sahatau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapantersangka
Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang sahatau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapantersangka, penggeledahan dan penyitaan.Oleh sebab itu alasan tersebut perlu dikesampingkan dan gugur demihukum dan patut di tolak.4) Pemohon melalui surat Permohonan Praperadilan tanggal
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidannya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.Dan merujuk pada putusan Mahkama Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 Negara Republik Indonesia, ketentuan Pasal 77 huruf aUndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuai Halaman 45 dari 67 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Bjw. dengan ketentuan yang diatur
Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenanganpraperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang sahatau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapantersangka, penggeledahan dan penyitaan.Oleh sebab itu alasan tersebut perlu dikesampingkan dan gugur demihukum dan patut di tolak.
NI KOMANG SUYASTINI
21 — 14
tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa Pengadilandilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkarayang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya, selanjutnya dalam Pasal5 Ayat (1) ditentukan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat Permohonan yang diajukan olehPemohon tersebut diperluas
permohonan ini yang jumlahnya akan disebutkan dalamamar penetapan ini, oleh karena itu Petitum ke4 adalah beralasan hukum danpatut untuk dikabulkan ; Mengingat ketentuan 10 Ayat (1) UndangUndang No. 48 tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 52 UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan lain yangberhubungan dengan perkara;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat Permohonan yang diajukan olehPemohon tersebut diperluas
Agung Imam Ihwantoro
Termohon:
POLRI RI Cq.KASAT RESKRIM TULANG BAWANG
130 — 81
Bahwa dalam ketentuan Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yangmana obyek praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2014.Pasal 77 KUHAP menyatakan:Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian
17.18.19.sebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP inikemudian diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, yangmendefinisikan maksud dari bukti permulaan adalah minimal dua alatbukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Faktanya tidak ada satupunbukti yang membuktikan Pemohon melakukan tindak pidana yangdituduhkan; Sehingga jelas terlihat TERMOHON dalam menetapkanPemohon tersangka tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;Bahwa dengan demikian penetapan tersangka terhadap diri Pemohon olehTermohon nyatanyata TIDAK DIDASARI DENGAN ALAT BUKTI APAPUN,sehingga SYARAT MENGENAI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUPBERDASARKAN Pasal 1 angka 14 KUHAP ini kemudian diperluas denganadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Dan juga sebelumnyaPemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi/Calon Tersangka atas SuratPerintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/224/V1/2020/Reskrim tanggal 25 Juni2020;Bahwa dalam perkara a quo, alat bukti yang sah yang mana yangdigunakan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangkasebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP inikemudian diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, yangmendefinisikan maksud
146 — 34
Biasanya struktur ini dibuat dari batang,batang kecil, pipa, profil, lempengan, pelat, Wide flat, termasuk pelat universal, hoop, strip, besitempaan atau besi tuangan, yang disambung dengan cara keling, penyekrupan, atau pengelasan.Struktur tersebut kadang menggabungkan produkproduk dari pos lain seperti panel kawat rajut ataulogam yang diperluas dari pos 73.14. bagianbagian struktur meliputi klem dan alat lain yang khususdirancang untuk merakit unsur struktur logam dengan penampang silang bundar
(pipa atau lainnya).Alat ini biasanya memiliki tonjolan dengan lubang bertap dimana sekrup akan dimasukkan, pada saatperakitan, untuk memasang klem pada pipa,Terlepas dari struktur dan bagian struktur yang disebutkan dalam pos ini, pos ini juga mencakupprodukproduk seperti:Rangka pit head dan superstruktur; penopang teleskopik atau yang dapat disetel, penyanggatubular, tiang yang dapat diperluas, perancah tubular dan peraatan semacamnya; pintu air, dermaga,tembok laut/kade dan penahan air laut,
81 — 240
Maka bagi partai partai yang didirikansebelum berlakunya ketentuan undang undangittersebuttermasuk Partai Barisan Nasional, diharuskan melakukanpenyesuaian untuk dapat lulus dalam verifikasi partaitahun 2008.Maka berdasarkan Bab XVIII Pasal 52 Anggaran Rumah TanggaPartai tentang penyesuaian berupa perubahan / penambahan,bilamana UndangUndang Partai Politik yang baru (dalamhal ini UU No. 2 Tahun 2008) diberlakukan, dan melaluiSurat Keputusan Rapat Pleno Diperluas Dewan PimpinanPusat Partai Barisan
Bidang, Wakil Wakil Sekjen,Wakil Wakil Bendum, termasuk organ baru yang tidakdikenal dalam AD/ART Partai Barisan Nasional yaitu DewanPenasehat dan Pakar, dan juga menyebut PeriodeKepengurusan dari 2010 sampai Kongres I.Setelah pertemuan 6 Agustus 2010 tersebut, tidak pernahlagi diadakan pertemuan, apalagi forum Rapat Pleno DPPuntuk memilih bahkan mengesahkan jabatan Bendahara Umum,termasuk Susunan Pengurus lengkap DPP.Rapat Pleno DPP Partai Barisan Nasional Tanggal 4November dan Rapat Pleno DPP Diperluas
Rapat menyepakatibahwa hasil kerja Tim Formatur akan ditetapkan dalamrapat berikutnya yaitu) dalam Rapat Pleno DPP Diperluas,yang dijadwalkan pada tanggal 10 November 2010.Rapat Pleno DPP Diperluas dilaksanakan pada tanggal 10November 2010 dan menyetujui Laporan Ketua Tim Formaturtentang Susunan Kepengurusan DPP Partai Barisan NasionalMasa Bhakti 20072012, dan memberi mandat kepada KetuaUmum dan Sekretaris Jenderal terpilih untuk menghadapnotaris dan mengaktakan keputusan rapat tersebut, sertamendaftarkan
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal ini selalu diperhatikan, telahtidak diindahkan hak hak atas Tergugat sekarang Termohon Kasasi, sedangkan ParaPelawan sekarang Para Pemohon Kasasi juga telah mentaati yang menjadiketentuan/kewajibannya, jangka waktu dalam kredit juga merupakan daripelaksanaan perjanjian kredit tersebut;Bahwa Judex Facti seharusnya tidak hanya memandang atas dasar Pasal 1320 danPasal 1321 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara leterleksaja, juga harus dipandang dari sudut pandang yang lain dapat diperluas
denganmemperluas pengertian dalam Pasal 1320 KUHPerdata maupun Pasal 1321KUHPerdata, akan tetapi juga seharusnya dilihat dari itikad baik pelaku usaha(Termohon Kasasi) dalam praktek Termohon Kasasi dengan menggunakan sistemapakah disesuaikan dengan nasabahnya secara umum (Para Pelawan sekarang ParaPemohon Kasasi) sampaisampai haknya diabaikan, disini Pemohon Kasasi mencarikeadilan, namun kenyataannya menemukan pula ketidakadilan, yang mestinyakajian dari pasalpasal tersebut diatas dapat pula diperluas