Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Mochammad Rozi Uddin Fuad Diqturi alias Penyok
39 — 6
- Menyatakan terdakwa Mochammad Rozi Uddin Fuad Diqturi Alias Penyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Terdakwa:
Mochammad Rozi Uddin Fuad Diqturi alias Penyok