Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2013 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN ATAMBUA Nomor 182 / PID/B / 2013 / PN ATB
Tanggal 3 Februari 2014 — - ARIS INDRAWAN
7222
  • singgahrumah kosnya di Tini,Kelurahan Rinbesi,Kecamatan Atambua Selatan,Kabupaten Belu dan tanpa seijin saksi FABIANUS SULAYMAN (pemilikperusahaan) terdakwa menurunkan 15 (lima Belas ) dos kopi Tugu Buaya 12untuk disimpan yang kemudian dijual kepada saksi NANANG ARI WIJAYAdan nilai 15 (lima belas) dos kopi Tugu Buaya 12 tersebut sebesarRp.10.860.000 (Sepuluh Juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);Selanjutnya pada tanggal 26 27 Juni 2013 tersangka/terdakwa mendapattugas dari perusahaan CV.Faromas Timor Disribution
    puluh) gram sebanyak 5 (lima) dos dengan menggunakanmobil box yang dikemudikan oleh saksi ERIK FALLO berangkat menuju kewilayah Betun dan Kefamenanu untuk menjual barang barang tersebut;Setelah sebagian barang laku terjual terdakwa tanpa seijin pemilikperusahaan menggunakan uang hasil penjualan kopi tugu buaya tersebutsebesar Rp.4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Kemudian pada tanggal 29 Juni 2013 terdakwa membuat nota ijin Retumsalesman kepada perusahaan CV.Faromas Timor Disribution
    mengelabui perusahaan atas tersangka/terdakwa tersebut diatastersangka/ terdakwa pada tanggal 23 September 2013 membuat nota fiktifatas nama Tuan/Toko CARITASbarang berupa 6 (enam) dos kopi tugubuaya 12 sebesar Rp.4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)dan tanggal 27 September 2013 atas nama Tuan/Toko ANWAR barangberupa 15 dos kopi tugu buaya 12 sebesar Rp.10.860.000 (sepuluh jutadelapan ratus enam puluh ribu rupiah); Akibat perbuatan terdakwa tersebutperusahaan CV.Faromas Timor Disribution
    Atambua menderita kerugiansebesar Rp.15.210.000 (lima belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),dalampekerjaannya sebagai salesman di CV.Faromas Timor Disribution Atambuatersebut terdakwa setiap bulannya mendapatkan gaji/upah setiap bulannyasebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah),tunjangan lauk pauk sebesarRp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah),dan transportasi keluar kota Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah)/hari serta ditambah bonus dari hasil penjualan;ican Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan
Register : 25-11-2013 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 473/PDT.G/2013/PN.JKT.UT
Tanggal 28 Agustus 2014 — Penggugat:
PT JAKARTA DISRIBUTION CENTER
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI cq Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok,
2.PERUM BULOG DIVISI REGIONAL DKI JAKARTA
7317
  • Penggugat:
    PT JAKARTA DISRIBUTION CENTER
    Tergugat:
    1.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI cq Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok,
    2.PERUM BULOG DIVISI REGIONAL DKI JAKARTA