Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 194/Pid.Sus/2020/PN Kot
Tanggal 24 Juni 2020 — - Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak;
8129
  • Menyatakan Terdakwa Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;2.
    - Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak;
    Terdakwa BAMBANG DISWANJAYA menjual narkotika jenisshabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari dan agarterdakwa bisa mengkonsumsi sabu tersebut secara CumaCuma.Bahwa terdakwa BAMBANG DISWANJAYA menjual narkotika jenis sabutersebut kepada GOLER, ABU(DPO), TETET(DPO), ANDI(DPO), IKBAL(DPO) dan HARI/Ari aceng (berkas perkara terpisah).
    Metamfetaminadan terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padaPasal 114 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa BAMBANG DISWANJAYA Alias BEMBENG AliasJAYAK pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB atausetidaktidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2020bertempat di rumah Terdakwa BAMBANG DISWANJAYA Alias BEMBENGAlias
    SRmendapatkan informasi dari Saksi HARI SUHAIDI alias ARI ACENG(Berkas Perkara Terpisah) yang dalam keterangannya saksi HARI SUHAIDIalias ARI ACENG membeli shabu untuk dikonsumsi dari terdakwaBAMBANG DISWANJAYA, kemudian saksi FAJAR KESUMA dan saksiMAULANA YUSUP. SR melakukan penyelidikan pada hari senin sekirapukul 05.00 WIB dirumah terdakwa BAMBANG DISWANJAYA yangberalamatkan di JI. Bima Lingkungan V RT 007 RW 002 Pekon PringsewuUtara Kec.
    Pringsewu;Bahwa pada saat saya bersama dengan rekan saya melakukanpenangkapan tersebut, saat itu Terdakwa Bambang Diswanjaya sedangberada di dalam kamar di depan rumah, lalu Saksi bersama rekanrekanSaksi lakukan upaya paksa masuk ke dalam kamar tersebut, setelahSaksi bersama rekanrekan Saksi masuk ke dalam kamar tersebutTerdakwa Bambang Diswanjaya kaget dan terbangun dari tidurnya,kemudian memeluk barangbarang yang ada di samping kasur, setelahditangkap ternyata Terdakwa Bambang Diswanjaya memeluk
Register : 12-06-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 226/Pid.Sus/2020/PN Kot
Tanggal 2 Juni 2020 — - Hari Suhaidi alias Aceng bin M. Saidi Tohir; - Romy Julian Fazrin bin Suparman;
10640
  • AlsBembeng alias Jayak bin Supriyono dengan menggunakan jasa ojeksedangkan Terdakwa Il menunggu di rumah Terdakwa , kemudian setelahHalaman 3 dari 24 Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2020/PN Kotsampai di rumah Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak BinSupriyono, Terdakwa menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus riburupiah) dan kemudian Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak BinSupriyono menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa , kemudianTerdakwa kembali menemui Terdakwa Il yang menunggu
    alias Bembeng alias Jayak Bin Supriyono (Terdakwadalam berkas perkara terpisah) dengan cara Terdakwa datang ke rumahBambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak bin Supriyono denganmenggunakan jasa ojek sedangkan Terdakwa Il menunggu di rumahTerdakwa I, kemudian setelah sampai di rumah Bambang Diswanjaya aliasBembeng alias Jayak Bin Supriyono, Terdakwa menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kemudian Bambang Diswanjaya AlsHalaman 6 dari 24 Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2020/PN KotBembeng
    alias Bembengalias Jayak bin Supriyono, sementara Terdakwa II menunggu di rumahTerdakwa ;Bahwa saat sampai di rumah Saksi Bambang Diswanjaya alias Bembengalias Jayak bin Supriyono sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa bertemudengan Saksi Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak binSupriyono dan menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus riburupiah) yang kemudian Terdakwa mendapatkan sabu seberat 0,05 (nolkoma nol lima) gram dari Saksi Bambang Diswanjaya alias Bembeng aliasJayak bin Supriyono;Bahwa
    aliasBembeng alias Jayak bin Supriyono, sementara Terdakwa II menunggu dirumah Terdakwa ;Bahwa benar saat sampai di rumah Saksi Bambang Diswanjaya aliasBembeng alias Jayak bin Supriyono sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayakbin Supriyono dan menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribuHalaman 15 dari 24 Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2020/PN Kotrupiah) yang kemudian Terdakwa mendapatkan sabu seberat 0,05 (nolkoma nol lima) gram dari Saksi
    alias Bembengalias Jayak bin Supriyono, sementara Terdakwa Il menunggu di rumahTerdakwa , dan saat sampai di rumah Saksi Bambang Diswanjaya aliasBembeng alias Jayak bin Supriyono sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa bertemudengan Saksi Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak bin Supriyonodan menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yangkemudian Terdakwa mendapatkan sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima)gram dari Saksi Bambang Diswanjaya alias Bembeng alias Jayak binSupriyono, setelah