Ditemukan 1 data
HASAN EFENDI, SH
Terdakwa:
AHMAD DJAFARIYANTO BIN NGADI
17 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ACHMAD DJAFARIYANTO Bin NGADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ACHMAD DJAFARIYANTO Bin NGADI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah
Penuntut Umum:
HASAN EFENDI, SH
Terdakwa:
AHMAD DJAFARIYANTO BIN NGADI