Ditemukan 4 data
THEMIARY DJAJATRI
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Nama TEMIARI yang tertera pada Kartu Tanda Pendudukan dahulu dan Nama THEMIARI DJAJATRI yang tertera pada Kartu tanda Penduduk elektronik yang baru dengan Nomor : 3674014209660002 Adalah Satu orang yang sama;
- Menetapkan Demi Hukum nama pada Kartu Tanda Penduduk dahulu dengan Nomor : 3674014209660002 atas nama TEMIARI berubah Menjadi THEMIARI DJAJATRI dan di sesuaikan dengan dokumen-dokumen
Pemohon:
THEMIARY DJAJATRI
21 — 5
DJAJATRI H. HERSUTANTA
DJAJATRI H HERSUTANTA ;Tertanggal 26 Agustus 2019 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Agustus 2019 dibawahRegister perkara No.1037Pdt.P/2019/PN.Jkt.Brt;Membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta BaratNo.1037/Pdt.P/2019/PN.Brt tanggal 30 Agustus 2019 tentang hari persidanganperkara ini;Membaca surat permohonan dari Pemohon pada hari Rabu tanggal 11September 2019, yang pada pokoknya agar surat Permohonan atas namaPemohon dicabut dengan alasan
16 — 0
M E N ET A P K A N :
1 Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama Pemohon dari Theresia Djajatri Hadinata atau TH. Djajatri HADINATA atau TH. Djajatri JAJATRI H.
HERSUTANTA menjadi Djajatri Hadinata;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.281.000.- ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
DJAJATRI H. HERSUTANTA
SITI MAESAROH
17 — 4
M E N ET A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan sah perubahan/penggantian nama Pemohon dari Theresia Djajatri Hadinata atau TH. Djajatri HADINATA atau TH. Djajatri JAJATRI H. HERSUTANTA menjadi Djajatri Hadinata;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.281.000.- ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);