Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 81/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 24 Februari 2022 — Pemohon:
I Gst Ayu Ngurah Arisnawati
189
  • Menyatakan sah perkawinan anak Pemohon yang bernama Ayu Sutrisnawati Djanaputri dengan Nyoman Swastika Dharma, S.T., yang telah dilaksanakan secara adat Agama Hindu di Banjar Bengkel, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada tanggal 27 Oktober 2021;

    3.

    Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan anak Pemohon yang bernama Ayu Sutrisnawati Djanaputri dengan Nyoman Swastika Dharma, S.T., yang telah dilaksanakan secara adat Agama Hindu di Banjar Bengkel, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada tanggal 27 Oktober 2021 kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, untuk diterbitkan akta perkawinan;

    4.

    Menyatakan sah perkawinan anak pemohon yang bernama AyuSutrisnawati Djanaputri dengan Nyoman Swastika Dharma, ST., yang telahdilaksanakan secara adat Agama Hindu di Banjar Bengkel, Desa SumertaKelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada tanggal 27Oktober 2021.3. Memberi jjin kepada pemohon untuk melaporkan perkawinan anakpemohon yang bernama Ayu Sutrisnawati Djanaputri kepada Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk diterbitkan akteperkawinan.4.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 5171026203030006 atas nama AyuSutrisnawati Djanaputri, selanjutnya diberi tanda (P2);3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 5171020504900001 atas namaNyoman Swastika Dharma, selanjutnya diberi tanda (P3);4. Fotokopi Kutipan Akte Perkawinan Umat Hindu No.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No 810/Um.DT/2003, atas nama AyuSutrisnawati Djanaputri, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar, pada tanggal 2 Mei 2003, selanjutnya diberitanda (P8);9.
    Penetapan No 81/Pdt.P/2022/PN Dpskeinginan mereka menikah saat itu tanpa adanya paksaan dari pihakmanapun; Bahwa pada saat upacara perkawinan dilangsungkan, status AyuSutrisnawati Djanaputri dan Nyoman Swastika Dharma samasama lajang; Bahwa perkawinan anak Pemohon dilangsungkan atas seizin orang tua dantidak ada pihak keluarga yang keberatan terhadap upacara perkawinananak Pemohon tersebut; Bahwa pada saat ini anak Pemohon Ayu Sutrisnawati Djanaputri belummemiliki anak;Menimbang, bahwa terhadap keterangan
    Menyatakan sah perkawinan anak Pemohon yang bernama AyuSutrisnawati Djanaputri dengan Nyoman Swastika Dharma, S.T., yangtelah dilaksanakan secara adat Agama Hindu di Banjar Bengkel, DesaSumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar padatanggal 27 Oktober 2021;3.