Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101 K/PDT.SUS/2010
DJANDEL DACHLAN P. MARBUN; PT. PELANGI BINTAN INDONESIA INDAH (BINTAN TREASURE BAY)
3032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJANDEL DACHLAN P. MARBUN; PT. PELANGI BINTAN INDONESIA INDAH (BINTAN TREASURE BAY)
    PUTUSANNomor : 101 K /Pdt.Sus/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :DJANDEL DACHLAN P. MARBUN, bertempat tinggal di Komplek PlamoGarden Blok K.5 No.20 Batam Centre Batam ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;melawan:PT.
    Tempat melapor kepada Eksekutif kepala Operasi (COO) Bintan Treasure Bay;Bahwa senyatanya Tergugat (perusahaan) dihadapan mediator telah mengakui bahwaPemohon Kasasi adalah merupakan pekerja pada perusahaan Termohon Kasasi (PT.Pelangi Bintan Indah) (vide Anjuran Mediator hal 2 Keterangan pihak pengusaha alinea ke 31 yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi bersamaan dengan gugatan yang berbunyi :Bahwa pihak pekerja Sdr Djandel Dahclan P Marbun benar karyawan PT.
    diputus oleh Judex Facti sehingga putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmenambah amar putusan tentang rekonpensi ;Bahwa oleh karena didalam konpensi dinyatakan tidak terdapat hubungan hukum antaraPenggugat dengan Tergugat, maka didalam rekonpensi juga harus dinyatakan tidak adahubungan hukum antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agunugberpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Djandel
    pihakpihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan biaya perkara dibebankankepada Negara ;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang No.2 Tahun 2004, UndangUndangNo.13 Tahun 2003, UndangUndang No.48 Tahun 2009 dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan Undangundang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DJANDEL
Register : 03-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 19-09-2021
Putusan PN BATAM Nomor 47/Pid.Sus-Anak/2021/PN Btm
Tanggal 16 September 2021 — Terdakwa
3518
  • Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 13 September 2021 sampai dengan tanggal 27September 2021Para Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Djandel DachlanPangihutan Marbun, SH., Advokat yang berdomisili di Yayasan Bantuan HukumBatam Madani di JI. Raden Patah Komplek Indah Permai Center Blok C, No. 21,Kota Batam, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam,Nomor 47/Pen.Pid.