Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN TARUTUNG Nomor 144/Pid.B/2021/PN Trt
Tanggal 7 Februari 2022 — Penuntut Umum:
RIO BATARO SILALAHI,SH
Terdakwa:
Djannes Saragih
8625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Djannes Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djannes Saragih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
    4. Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    RIO BATARO SILALAHI,SH
    Terdakwa:
    Djannes Saragih
Register : 09-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 533/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 25 Agustus 2021 — Pemohon:
Ny. KENSI SAMOSIR
170
  • DJANNES NADAPDAP alias JANNES NADAPDAP dengan Ny. KENSI SAMOSIR yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 1981 di Gereja HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN di Sigaol, Kabupaten Toba, Sumatra Utara;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perkawinan antara Tn.
    DJANNES NADAPDAP alias JANNES NADAPDAP dengan Ny. KENSI SAMOSIR, serta menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 17-06-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Trt
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
Morhan Hutagalung
Tergugat:
1.Dahlan Hutagalung
2.Edo Ardo Hutagalung
3.Kepala Desa Pagaran Lambung II Kecamatan Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara
4.Camat Kecamatan Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara
11012
  • Djannes Saragih menerangkan sebagai berikut:Bahwasaksi meminta tanah untuk mendirikan rumah saksi adalah dariMorhan Hutagalung;Bahwa Tergugat I(Dahlan Hutagalung) ada melarang saksi membangunrumah diatas tanah perkara dengan mengatakan bahwa itu tanahnya ;Bahwa yang menanam pinang, pisang dan durian diatas tanah perkaraadalah kakeknya Morhan Hutagalung ;Bahwa saksi tidak tahu ada laporan ke Polisi ;Bahwa saksi meminta tanah dari Morhan Hutagalung untuk mendirikanrumah saksi pada tanggal 10 Oktober