Ditemukan 2 data
15 — 3
Menjatuhkan talak satu bain shughro Tergugat (AHMAD RIDHO bin SYAMSUIR MURAD) terhadap Penggugat (IVO RASMAYANI binti DJASPER SIMANGUNSONG);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Kementerian Agama Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
IVO RASMAYANI Binti DJASPER SIMANGUNSONGAHMAD RIDHO Bin SYAMSUIR MURAD
23 — 5
Bangka Belitung melalui saksi Djasper E. Panggabean.6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Bangka Belitung melalui saksi DJASPER E.PANGGABEAN;4.
Terdakwa lalu langsung membawa 2(dua) barang tersebut kerumahnya; Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 12.30 Wibsaksi DJASPER E. PANGGABEAN bersama rekan saksi KHARISMA dari PoldaKep. BABEL yang mendapat informasi bahwa barang barang di stasiunrepeater diambil orang, pergi ke Stasiun Pemancar Radio di Puncak GunungMangkol ditempat tersebut, saksi bertemu dengan saksi FERIYANTO yangkebetulan sedang tugas jaga dan menanyakan keberadaan barang barangmilik Polda Kep.
Terdakwa lalu langsung membawa 2(dua) barang tersebut kerumahnya; Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2014 sekira pukul 12.30 Wibsaksi DJASPER E. PANGGABEAN bersama rekan saksi KHARISMA dari PoldaKep. BABEL yang mendapat informasi bahwa barang barang di stasiunrepeater diambil orang, pergi ke Stasiun Pemancar Radio di Puncak GunungMangkol ditempat tersebut, saksi bertemu dengan saksi FERIYANTO yangHalaman 5 Putusan No. 111/Pdt.G/2015/PN. Sg!
Saksi DJASPER E.
Bangka Belitung melalui saksi DJASPER E.PANGGABEAN;Menghukum agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 ( lima riburupiah );Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sungailiat pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2015 oleh CORRYHalaman 18 Putusan No. 111/Pdt.G/2015/PN. Sg!OKTARINA, S.H., sebagai Hakim Ketua, CORPIONER, S.H., dan M. SOLIHIN, S.H.