Ditemukan 1 data
Tergugat:
PT DJAVINO GR0UP INDONESIA
Turut Tergugat:
VALLEN OLIVIA CATERINE
34 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa antara LUMINTU RAYANI, S.Pd (Penggugat) dan PT DJAVINO GROUP INDONESIA(Tergugat) dan VALLEN OLIVIA CATERINE (Turut Tergugat)telah mencapai perdamaian yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 22 Januari 2022 yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) putusan ini;
- Menghukum para pihak, yaitu
>LUMINTU RAYANI
, S.Pd (Penggugat) dan PT DJAVINO GROUP INDONESIA(Tergugat) dan VALLEN OLIVIA CATERINE (Turut Tergugat) untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut diatas; - Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp965.000,00(Sembilan ratus enam puluh limaribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Tergugat:
PT DJAVINO GR0UP INDONESIA
Turut Tergugat:
VALLEN OLIVIA CATERINE