Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SOELISTYO RAHARJO Bin (Alm) DJAWIYONO
52 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Soelistyo Raharjo Bin (Alm) Djawiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
Terdakwa:
SOELISTYO RAHARJO Bin (Alm) DJAWIYONO