Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 900/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 13 Desember 2023 —
Terdakwa:
SOELISTYO RAHARJO Bin (Alm) DJAWIYONO
521
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Soelistyo Raharjo Bin (Alm) Djawiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus

    Terdakwa:
    SOELISTYO RAHARJO Bin (Alm) DJAWIYONO