Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 963/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
GUS SHRIYA WENDIEJO
134
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJO untuk mengganti nama anaknya yang semula bernama JHONNY SHRIYA sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1271-LU-17032017-0005 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Medan menjadi DJHONNY BEDIRHAN SHRIYA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Petikan Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor