Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-06-2015 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Gpr
Tanggal 6 Juni 2015 — DJIARSIH als CIARSIH
melawan
ADI SUKATNO alias ADI KATNO, Dkk
357
  • DJIARSIH als CIARSIH
    melawan
    ADI SUKATNO alias ADI KATNO, Dkk
    PUTUSANNomor 03/Pdt.G/2015/PN Gpr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan memutusperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara : DJIARSIH als CIARSIH, umur 60 tahun, Pekerjaan Petani Alamat DusunKwaringan, Desa Mlacu, RT.02.RW.03, KecamatanKandangan, Kabupaten Kediri memberikan kuasakepada SYAMSUL ARIF =MULYONO,SH.MHADVOKAT berkedudukan di Jalan Sriti Nomor 96Desa Wates, Kecamatan
    Bahwa tanah yang digugat itu adalah bukan harto gini dari almarhum RATSONGKO SINGGIH dengan ibunda DJIARSIH alias CIARSIH, tetapi adalahHalaman 9 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 03/Pdt.G/2015/PN Gpr.pembelian dari kakek saya MBAH MARSO (kakek dari jalur ayah) danMBAH MURTADgI (Kakek angkat dari jalur ibu);Adapun tanah tersebut bukan tanah ABDUL JANI HARDJO PRANOTO(Kades Medowo) tapi adalah tanah dari MBAH MARIYANI, karena mbahMARIYANI dengan suaminya Mbah NGADIN tidak punya keturunan, danpunya
    anak angkat, maka tanah tersebut diserahkan ke ABDUL JANIHARDJO PRANOTO, selaku adiknya karena sebagai Ahli waris MBAHMARIYANI, dan pada saat itulah tanah tersebut dijual kepada MBAHMARSO (kakek dari jalur ayah) dan Mbah MURTADJI (kakek angkat dariJERI EG) mmm mannan tntBahwa ayah saya ALMARHUM RAT SONGKO SINGGIH, meninggal duniadi Desa Medowo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, pada 12081979, sebagai tempat tinggalnya yang terakhir (surat kKematian terlampir); Sepeninggal Ayah, lbu saya DJIARSIH
    alias CIARSIH kawin lagi denganBapak USMAN pada tahun 1980, dan kami bertiga diasunh oleh MBAHMURTDJI dan MBAH KAMINAH (kakek Nenek angkat dari alur lou)sedangkan harta gono gini dikelola dan dikuasai lou DJIARSIH aliasMengenai obyek sengketa yang digugat saya tidak pernah melakukanpemaksaan atas pengelolahan tanah tersebut dan saya tidak pernahmencuri atau mengambil paksa atas sertifikat tersebut dan tidak melakukanperbuatan yang melawan hukum lainnya;Bahwa mengenai penguasaan tanah dari obyek
    dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 03/Pdt.G/2015/PN Gpr.Bahwa anaknya Mbok Djiarsin (Penggugat) yang bernama Wandi yangmenebusnya pada tahun 1994 dengan tebusan sejumlah Rp.1.800.000(satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan juga menebus di Bank sejumlahRp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa selama digadaikan biasanya yang meminjami uanglah yangmengerjakan tanah tersebut;Bahwa wakiu memberikan uang tersebut di rumahnya Pak Lurah danyang memberi uang adalah Wandi dan pada saat itu Mbok Djiarsih