Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 447/Pid.B/2019/PN Bgl
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
WENHARNOL SH MH
Terdakwa:
WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO
6050
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Santoso, S.E Bin Djijoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    WENHARNOL SH MH
    Terdakwa:
    WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO
    PUTUSANNomor 447/Pid.B/2019/PN.BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO;Tempat lahir : Wonoginri;Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 29 Agustus 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komplek RRI Rt/Rw : 10/06 Nomor 16 KelurahanTanjung Duren Selatan Kecamatan
    Menyatakan terdakwa WAHYU SANTOSO, S.E Bin DJIJOTO, bersalah telahmelakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam surat dakwaanKesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    BglMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa terdakwa WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO pada suatu waktuyang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan November tahun 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kapuas 3 Nomor2 Rt.15 Rw.05 Padang Harapan Kota Bengkulu atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu,gabungan
    (dua puluh tujuh juta lima ratusribu rupiah)Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwa WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO pada suatu waktudalam bulan Pebruari tahun 2018 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2018, bertempat di Jalan Kapuas 3 Nomor 2 Rt. 15 Rw. 05 Padang HarapanKota Bengkulu atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, gabungan dari beberapaperbuatan
    Menyatakan Terdakwa Wahyu Santoso, S.E Bin Djijoto terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Tahun;Halaman 39 dari 41 Putusan Nomor 447/Pid.B/2019/PN.Bgl3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 22-05-2017 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1146/Pdt.G/2017/PA.JB
Tanggal 7 Mei 2018 — PENGGUGAT TERGUGAT
160
  • Tergugatsetiap tahun lebaran di kampung;Bahwa saksi sudah pernah menasehati Penggugat dan Tergugat namuntidka berhasil;Bahwa saksi tidak sanggup untuk merukunkan Penggugat dan Tergugat;Bahwa terhadap keterangan saksi Tergugat tersebut, Penggugat menyatakantidak akan menanggapinya, sedangkan Tergugat menanggapi sebagai berikut; Bahwa orang tua Penggugat sering ikut pulang ke Wonigir saat lebaran Hubungan Tergugat dengan orang tua Penggugat setahu saksi baikbaiksaja;Bahwa karena saksi Tergugat yang bernama Djijoto