Ditemukan 2 data
WENHARNOL SH MH
Terdakwa:
WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO
60 — 50
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wahyu Santoso, S.E Bin Djijoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
WENHARNOL SH MH
Terdakwa:
WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTOPUTUSANNomor 447/Pid.B/2019/PN.BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO;Tempat lahir : Wonoginri;Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 29 Agustus 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Komplek RRI Rt/Rw : 10/06 Nomor 16 KelurahanTanjung Duren Selatan Kecamatan
Menyatakan terdakwa WAHYU SANTOSO, S.E Bin DJIJOTO, bersalah telahmelakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam surat dakwaanKesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
BglMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa terdakwa WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO pada suatu waktuyang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan November tahun 2017 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kapuas 3 Nomor2 Rt.15 Rw.05 Padang Harapan Kota Bengkulu atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu,gabungan
(dua puluh tujuh juta lima ratusribu rupiah)Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwa WAHYU SANTOSO, SE Bin DJIJOTO pada suatu waktudalam bulan Pebruari tahun 2018 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2018, bertempat di Jalan Kapuas 3 Nomor 2 Rt. 15 Rw. 05 Padang HarapanKota Bengkulu atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, gabungan dari beberapaperbuatan
Menyatakan Terdakwa Wahyu Santoso, S.E Bin Djijoto terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Tahun;Halaman 39 dari 41 Putusan Nomor 447/Pid.B/2019/PN.Bgl3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
16 — 0
Tergugatsetiap tahun lebaran di kampung;Bahwa saksi sudah pernah menasehati Penggugat dan Tergugat namuntidka berhasil;Bahwa saksi tidak sanggup untuk merukunkan Penggugat dan Tergugat;Bahwa terhadap keterangan saksi Tergugat tersebut, Penggugat menyatakantidak akan menanggapinya, sedangkan Tergugat menanggapi sebagai berikut; Bahwa orang tua Penggugat sering ikut pulang ke Wonigir saat lebaran Hubungan Tergugat dengan orang tua Penggugat setahu saksi baikbaiksaja;Bahwa karena saksi Tergugat yang bernama Djijoto