Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 120/Pid.B/2017/PN Liw
Tanggal 13 September 2017 — Terdakwa I RENDI SAPUTRA Bin SUNARDI dan Terdakwa II MARYADI Bin TAMBAT
7225
  • Bin SAMSUDIN DJIKAMUN;- 1 (satu ) bilah pisau bergagang kayu warna coklat kurang lebih sepanjang 20 cmDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Bin SAMSUDIN DJIKAMUN dengan cara memotong kawatyang berada di ventilasi dengan menggunakan pisau milik Terdakwa yangdibawa dari rumah;Menimbang, bahwa kemudian setelah Terdakwa berhasil memotongkawat penutup ventilasi Terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksiHERMAN, S.H. Bin SAMSUDIN DJIKAMUN melalui ventilasi tersebut dansetelah berada di dalam rumah saksi HERMAN, S.H.
    Bin SAMSUDIN DJIKAMUN lalu Terdakwa masuk kedalam rumah saksiHERMAN, S.H. Bin SAMSUDIN DJIKAMUN dengan cara memotong kawatyang berada di ventilasi dengan menggunakan pisau milik Terdakwa yangdibawa dari rumah;Menimbang, bahwa kemudian setelah Terdakwa berhasil memotongkawat penutup ventilasi Terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksiHERMAN, S.H. Bin SAMSUDIN DJIKAMUN melalui ventilasi tersebut dansetelah berada di dalam rumah saksi HERMAN, S.H.
    Bin SAMSUDIN DJIKAMUN sebagai pemilik rumah karena pada saat itusaksi HERMAN, S.H. Bin SAMSUDIN DJIKAMUN sedang tertidur dikamarnya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa berada ditempat tersebut tidakdiketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu saksi HERMAN, S.H.Bin SAMSUDIN DJIKAMUN tersebut;Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengambil barangbarang milik saksiHERMAN, S.H.
    Bin SAMSUDIN DJIKAMUN lalu Terdakwa masuk kedalam rumah saksiHERMAN, S.H. Bin SAMSUDIN DJIKAMUN dengan cara memotong kawatyang berada di ventilasi dengan menggunakan pisau milik Terdakwa yangdibawa dari rumah dan setelah berhasil memotong kawat penutup ventilasiTerdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi HERMAN, S.H.
    Bin SAMSUDIN DJIKAMUN, makaterhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi HERMAN, S.H.